Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020
KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih, Kamis (21/01/2021), bertempat di Hotel Mexolie. Acara dihadiri oleh Bawaslu Kebumen, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sembilan Ketua Partai Politik pengusul serta Forkopimda Kabupaten Kebumen. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen didampingi oleh semua komisioner.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilbup Kebumen 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan Sdr H. Arif Sugiyanto, SH dan Sdri. Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 389.463 suara atau 60,826 % dari suara sah.
Penetapan ini sebagai tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2021, tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.
Diakhir acara, diserahkan Berita AScara tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kebumen tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Kebumen, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Pasangan Calon terpilih, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID 19 dan disiarkan secara langsung melalui live streaming KPU Kabupaten Kebumen agar masyarakat dapat mengikuti proses rapat pleno tersebut.
Selanjutnya sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 maka setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kebumen mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih tersebut kepada DPRD Kabupaten Kebumen.