Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, bahwa tanggal 17-18 Januari 2018 adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pelaksanaan Bimtek dilakukan di masing-masing Kecamatan se-kabupaten Kebumen yang didahului dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyematan topi sebagai bentuk simbol dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang siap bekerja.
Tugas PPDP adalah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih di masing-masing wilayah kerjanya. Tugas tersebut akan dimulai dari tanggal 20 Januari 2018 hingga tanggal 18 Februari 2018.
Harapannya adalah masyarakat Kabupaten Kebumen menerima kehadiran PPDP dan menyiapkan dokumen kependudukan yang dimiliki. Dokumen kependudukan yang dibutuhkan tersebut diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil.