TATA CARA PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN
Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen:
Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kebumen dengan alamat Jl. Aroengbinang Nomor 14 Kebumen
Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman pengaduan kpu.kebumenkab.go.id;
Pelapor harus mencantumkan :
Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
Alamat sesuai KTP/SIM;
Nama Terlapor;
Jabatan Terlapor di Satker;
Hal Yang dilaporkan;
Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Kontak Pengaduan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen
Jl.Aroengbinang Nomor 14 Kebumen
Telp / Fax : (0287) 384378 384605
Alur pengaduan dan formulir pengaduan dapat diunduh pada file terkait berikut :