PELANGGARAN KODE ETIK PPK, PPS, KPPS PILBUP KEBUMEN 2020
PELANGGARAN KODE ETIK PPK, PPS, KPPS PILBUP KEBUMEN 2020
LAYANAN PENGADUAN
PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEBUMEN
TAHUN 2020
KPU Kabupaten Kebumen sebagai penyelenggara Pilbup Kebumen 2020 berkomitmen untuk menyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan mengutamakan prinsip profesional, akuntabel, jujur dan adil.
Keberhasilan dalam menyelenggarakan Pilbup Kebumen 2020 secara berintegritas membutuhkan peran serta dan kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Kebumen sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan membantu KPU Kabupaten Kebumen dalam menjaga integritas penyelenggara Pilbup Kebumen 2020.
A. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
1. Pengawasan internal :
2. Penerimaan aduan dan/atau laporan:
3. Verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan, dan Pengambilan Keputusan
B. Laporan dan Para Pihak dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
1. Laporan dan/atau Pengaduan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Peserta Pemilu dan Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih.
2. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, peserta Pemilu dan peserta Pemilihan, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih, yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS.
3. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS, yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
C. Mekanisme Laporan dan/atau Pengaduan
Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen, secara:
a. langsung, disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke kantor KPU Kabupaten Kebumen, Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen; atau
b. tidak langsung, disampaikan melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Kabupaten Kebumen atau surat elektronik ke alamat : kpukbmn@gmail.com
D. Jenis Formulir Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sebagaimana terlampir.