Tahapan Lanjutan Pilbup Kebumen 2020
Tahapan Lanjutan Pilbup Kebumen 2020
Kebumen - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen (Pilbup) 2020 resmi dilanjutkan per 15 Juni 2020. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 sempat ditunda karena pandemi covid-19. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri serta uji publik yang melibatkan masyarakat, maka diputuskan pelaksanaan Pilkada Serentak yang semula akan dilaksanakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020.
Di Kabupaten Kebumen sendiri, tahapan Pilbup yang telah dilaksanakan hingga sebelum penundaan tahapan adalah penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan perekrutan badan penyelenggara Ad hoc. Pasca pengaktifan kembali pada tanggal 15 Juni 2020, KPU Kabupaten Kebumen melakukan pengaktifan kembali badan penyelenggara Ad Hoc dan melantik PPS susulan, yakni PPS yang telah terpilih namun belum dilantik maupun PPS yang mengalami pergantian antar waktu (PAW). Sementara itu, agenda penting terdekat yang akan segera dilaksanakan adalah perekrutan PPDP dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Jadwal tahapan selengkapnya dapat dilihat pada bagan di atas.
DOWNLOAD PKPU NOMOR 5 TAHUN 2020