Lanjutkan Tahapan Pilbup, KPU Kebumen Gelar Rakor dengan Instansi Terkait Persiapan Pengadaan APD bagi Penyelenggara Pilbup
Lanjutkan Tahapan Pilbup, KPU Kebumen Gelar Rakor dengan Instansi Terkait Persiapan Pengadaan APD bagi Penyelenggara Pilbup
Kebumen - Dalam rangka sosialisasi tahapan lanjutan Pilbup 2020 pasca pandemi covid-19, KPU Kebumen gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, Rabu (1/07), di Kantor KPU Kebumen. Dalam rapat ini sekaligus membahas tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di setiap tahapan dan persiapan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto, dalam pembukaannya memaparkan bahwa menyusul diterbitkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 maka tahapan Pilkada resmi dilanjutkan. Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kebumen telah mengaktifan kembali badan penyelenggara Ad Hoc dan saat ini sedang dalam tahap perekrutan PPDP dan proses pemutakhiran daftar pemilih. Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran calon, kampanye hingga hari H pemungutan suara. Yang perlu digarisbawahi dalam tahapan lanjutan ini adalah pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan dengan menggunakan protokol Covid-19.
Ketentuan tersebut mempengaruhi banyak hal dan memerlukan penyesuaian dalam penyelenggaraan setiap tahapan. Perubahan yang paling kentara misalnya pengurangan kapasitas tiap TPS dari yang semula 800 per TPS menjadi 500 per TPS, dengan tujuan mengurangi kepadatan pemilih di tiap-tiap TPS. Hal ini menimbulkan konsekuensi bertambahnya jumlah TPS dari yang semula 2250 TPS menjadi 3155 TPS. Penambahan TPS kemudian berimbas pada penambahan petugas KPPS dan kelengkapan logistik lainnya.
Tidak berhenti disitu, pelaksanaan tahapan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, bukan hanya pada saat hari pemungutan suara, namun di setiap tahapan mulai dari coklit, sosialisasi hingga hari H. ”Pilkada Serentak tetap dilaksanakan dengan menggunakan Prosedur Kesehatan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan pencegahan dari Covid 19 kepada Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu”, ujar Yulianto.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, KPU Kebumen perlu mengadakan peralatan pelindung diri (APD) bagi seluruh penyelenggara mulai dari masker, face shield, thermo gun, hand sanitizer, cairan desinfektan, dan sebagainya bagi seluruh penyelenggara. Mengingat singkatnya waktu pengadaan sementara tahapan harus tetap berjalan maka pengadaan APD ini masuk dalam pengadaan khusus, atau pengadaan yang dilakukan dalam masa darurat.
Rapid Test bagi penyelenggara pemilu
Selain pengadaan APD, KPU Kebumen juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan rapid test bagi seluruh penyelenggara pemilu. Hal ini merupakan usaha KPU Kebumen dalam memastikan bahwa para penyelenggara bebas dari virus covid-19 dan tidak berpotensi menularkan wabah ke masyarakat saat bertugas.
Rapid test yang rencananya dilaksanakan pada 11-13 Juli ini akan diikuti oleh 6.157 penyelenggara pemilu mulai dari pegawai KPU, PPK, PPS, hingga PPDP. Lokasi tes dilaksanakan di 35 titik di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen dengan bekerjasama dengan Puskesmas. Nantinya rapid test ini juga akan diwajibkan bagi kurang lebih 80.000 petugas KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara. Seluruh biaya pelaksanaan protokol covid-19 ini dibebankan pada anggaran APBN.
Rapat koordinasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini, turut mengundang Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen, Kapolres Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Ketua Desk Pilkada Kabupaten Kebumen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen, Inspektorat Kabupaten Kebumen, Kesbangpol Kabupaten Kebumen dan media. Harapannya dengan dilakukannya koordinasi dan komunikasi dengan dinas/instansi terkait tentang pemenuhan APD dan Rapid Test terhadap seluruh jajaran penyelenggara Pilbup Kebumen Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar, aman sesuai dengan standar protokol Kesehatan Covid-19.