KPU Kebumen Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilbup Kebumen 2020 Bagi PPK
KPU Kebumen Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilbup Kebumen 2020 Bagi PPK
Kebumen - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyelengarakan kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Rabu (2/09), di RM Yunani, Sruweng, dihadiri oleh anggota PPK Divisi Pengawasan dan Distribusi Logistik dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Kebumen.
Acara yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, SE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada badan penyelenggara Ad Hoc terkait potensi dan penyelesaian pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Bertindak selaku pemateri adalah Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST yang memaparkan materi terkait penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, SHI, memberikan materi tentang “Kode Etik dan Kode Perilaku Badan Penyelenggara Adhoc dan Penanganan Penyelesaian Pelanggaran” terdapat beberapa poin penting diantaranya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana dan Sengketa. Hal tersebut dipaparakan guna menghindari pelanggaran yang terjadi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Kegiatan ini ditutup dengan simulasi penyelesaian pelanggaran yang dipimpin oleh Plh Kasubag Hukum KPU Kebumen, Wahyu Widayat, SH dengan membagi peserta menjadi 3 kelompok diskusi. Setiap kelompok membahas tema yang berbeda, kelompok 1 membahas mengenai kronologis kejadian pada tahapan pemutakhiran data pemilih, kelompok 2 kronologis kejadian pada tahapan pemungutan suara dan kelompok 3 mengenai kronologis rekapitulasi.