PPK Menerima Bimtek Persiapan Pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020
PPK Menerima Bimtek Persiapan Pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020
Kebumen - Yulianto, M.Kom selaku Ketua KPU Kabupaten Kebumen membuka acara bimtek persiapan pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020 pada pukul 13.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, Jumat (20/03/2020). Dalam sambutannya disampaikan terkait dengan pelantikan PPS yang akan datang mengingat akan adanya virus corona sehingga harus berkoordinasi dengan pihak medis, selain itu juga PPK wajib menyediakan sabun antiseptik saat pelantikan. Persiapan pembentukan PPDP juga perlu diperhatikan.
Sambutan berikutnya oleh Agus Hasan Hidayat, MT selaku Divisi SDM yang menghimbau untuk tetap waspada terkait virus corona. Selain itu juga memastikan kepada PPK bahwa masalah PPS tidak ada tarik ulur mengingat akan segera pelantikan PPS. Apabila ada PPS yang mengundurkan diri harus segera mengurus surat pengunduran diri, sehingga tidak mencederai proses hukum yang berlaku. Secara teknis terkait pelantikan PPS yang akan datang dilaksanakan tanpa bimtek dan sesingkat-singkatnya.
Acara turut mengundang 2 (dua) orang PPK se-Kabupaten Kebumen Divisi Umum dan Rumah Tangga dan Divisi Data dan Informasi itu menerima pemaparan materi Pemutakhiran Data Pemilih. Materi tersebut disampaikan oleh Dzakiatul Banat, S.E, M.Pd. selaku Divisi Program dan Data. DPT Pemilu 2019 akan digunakan kemudian di upgrade oleh PPDP, PPS, PPK, terakhir di KPU. Prinsip pemilih yaitu berusia minimal 17 tahun, jika ada yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah harus bisa dibuktikan dengan akta nikah atau surat nikah. Alur proses mutarlih adalah Pemetaan TPS dan penyusunan Bahan Coklit selanjutnya dilakukan coklit oleh PPDP. Setelah penyusunan hasil coklit selesai maka Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan. Hasil dari DPS akan ada tanggapan masyarakat dalam 10 hari yang disebut uji publik DPS. Jika ada tanggapan akan menjadi acuan perbaikan penyusunan DPSHP untuk menetapkan DPT. Setelah penetapan DPT dilanjutkan dengan pemeliharaan DPT. Terakhir adalah proses penyusunan DPTb dan DPPh.
KPU Kabupaten Kebumen menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI dengan menggunakan formulir Model A-KWK. Penyusunan daftar pemiih dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 orang. Adapun ketentuan pemetaan TPS diantaranya adalah :
a. Tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama.
b. Tidak memisahkan pemilih dalam satu RT atau nama lain, pada TPS yang berbeda
c. Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda
d. Memudahkan pemilih
e. Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis
f. Memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan tenggang waktu pemungutan suara.
Melalui bimtek persiapan pemetaan TPS ini diharapkan dapat memperoleh TPS yang ideal yaitu mengelompok (melingkar) dan tidak mengular/memanjang. Selain itu juga memperhatikan ideal jumlah pemilih setiap TPS antara 400-600 pemilih.