Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019
Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019
Kebumen - Dalam rangka Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kebumen menggelar acara sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari Senin, 16 April 2018 pukul 09.00 WIB di Ruang Pedalen Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen.
Peserta yang hadir kurang lebih sebnayak 70 orang diantaranya yaitu Dinas/Instansi terkait, Partai Politik, Organisasi Masyarakat, serta tokoh masyarakat. Acara pertama adalah sambutan dari Ketua Kabupaten Kebumen, PAulus Widiantoro, SE, M.M. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Solahudin, ST selaku moderator.
Narasumber pertama adalah Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, SH, MH selaku Advokat dan Dosen Ilmu Hukum. Dalam pemaparannya dijelaskan tentang Peran Strategis DPD RI. Diantaranya yaitu Dasar Hukum yaitu UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.17/2014 dan No.2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Anggota MPR yaitu total dari anggota DPR dan anggota DPD di Indonesia yakni sebanyak 692 orang. Fungsi DPD RI yaitu Legislatif, Pengawasan dan Penganggaran. Anggota DPR dan DPD harus lebih berfikir kritis. Wewenang dan Tugas sesuai dengan Pasal 249 UU 2/2018 tentang MD3 masih sama dengan UU tahun 2003, pada pasal terbaru ditambah dengan point dapat melakukan evaluasi atas Raperda dan Perda. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 begitu pula dengan DPD berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Selanjutnya adalah materi kedua yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE, MM. selaku pemateri pengganti Mohammad Hakim Junaidi (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum). Dalam materi dijelaskan mengenai Sisi Teknis Pencalonan DPD dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara umum jumlah kursi anggota DPD berjumlah 4 (empat) per provinsi di seluruh Indonesia. Daerah Pemilihan untuk anggota DPD yaitu Provinsi. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD yaitu Perseorangan. Calon anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi Jawa tengah selama waktu yang telah disediakan. Calon anggota DPD dapat menunjuk Petugas Penghubung dalam proses penyerahan persyaratan dukungan. Calon anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat. Menjelaskan tentang Tugas KPU Provinsi seperti menerima penyerahan dokumen persyaratan (surat pernyataan penyerahan dukungan, fotokopi e-KTP/Surat Keterangan), meneliti kesesuaian daftar nama pendukung dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan, mengambil sample sebnayak 10% dari jumlah dukungan setiap Kabupaten/Kota.