Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada
Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada
Kebumen – Ketua KPU Kabupaten Kebumen hadiri undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada yang bertajuk “Kesiapan Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024”, Jumat (22/3) bertempat di Ruang Kahyangan, Hotel Le Beringin, Salatiga.
Mengawali acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Drs. Akhmad Rofai, M. Si menyampaikan latar belakang kegiatan kegiatan Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada ini untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas yaitu dengan memperhatikan regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang tertib dan juga penyelenggaraan pemilu yang professional.
Dalam panel diskusi Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dr. Yulianto Prabowo M.Kes memaparkan salah satu ukuran Pemilu dan Pilkada berjalan sukses yaitu partisipasi politik masyarakat yang telah mempunyai hak pilih terfasilitasi. Hal ini sesuai dengan tujuan negara untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Untuk itu diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mensinergikan antar lembaga dan antar penyelenggara Pemilu untuk menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024.
Lebih lanjut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menjelaskan perlunya memperhatikan desain surat suara dan pengadaan serta distribusi logistik dengan memetakan hambatan atau kendala seperti cuaca, demografi, dan lain-lain. Yulianto juga menyampaikan saat ini KPU sedang merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secara matang untuk persiapan penggunaan regulasi untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi turut menegaskan bahwa memaknai Pemilu bukan saja soal teknis penyelenggaraan saja, namum secara substansi juga penting yaitu dengan memastikan masyarakat tersalurkan hak konstitusinya.
Menutup panel diskusi, Akademisi Universitas Diponegoro, Dr. Fitriyah MA menjabarkan Kompleksitas Pemilu dan Pilkada diantaranya pelaksanaan yang bersamaan dalam 1 tahun dengan rentang waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 280 hari sehingga memungkinkan terjadi irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, selain itu juga terkait personel baru yang belum berpengalaman sebagai penyelenggara. Namun dengan adanya kerjasama antar lembaga dalam mengatasi permasalahan-permasalahan diharapkan dapat menciptakan kondusifitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.