Sosialisasi Pilgub Jateng Tahun 2018 Kerjasama KPU Kabupaten Kebumen dengan Tagana dan TP PKK Kabupaten Kebumen
Sosialisasi Pilgub Jateng Tahun 2018 Kerjasama KPU Kabupaten Kebumen dengan Tagana dan TP PKK Kabupaten Kebumen
Kebumen - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka KPU Kabupaten Kebumen menjalin kerjasama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Kebumen dan TP PKK Kabupaten Kebumen dalam rangka sosialisasi Pilgub Jateng Tahun 2018.
Sosialiasi dengan Tagana dilakukan di Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen pada pukul 14.00 WIB pada hari Rabu, 28 Maret 2018. Acara dibuka oleh MC dengan bacaan Basmallah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Tagana Kabupaten Kebumen, Sukamsi. Dalam sambutannya dipaparkan bahwa Tagana berkewajiban serta siap menjadi agen sosialisasi dalam Pilgub Jateng 2018.
Acara inti disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Supriyanto. Beliau memaparkan bahwa ada sejumlah 2.529 TPS yang tersebar di 460 desa/kelurahan , 26 kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Untuk itu, diperlukan kerjasama seluruh agen dan lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan Pilgub 2018 pada 27 Juni 2018 mendatang. Selain itu juga disampaikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Paslon 1 H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP dan H.Taj Yasin serta Paslon 2 Sudirman Said dan Dra. Ida Fauziyah.
Kerjasama sosialisasi Pilgub 2018 selanjutnya adalah dengan TP PKK Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB hari Kamis, 29 Maret 2018 di Gedung PKK Kabupaten Kebumen. Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua PKK Kabupaten Kebumen, Zuhroh. Selanjutnya adalah acara inti yaitu Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, S.E, M.M. Dalam pemaparannya bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mulai pukul 07.00 - 13.00. Surat suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak, surat tidak terdapat tanda/coretan, dicoblos menggunakan alat coblos yang hanya disediakan di TPS, serta tanda coblos pada 1 (satu) Paslon yang memuat nomor urut, atau nama Paslon atau foto Paslon, dinyatakan sah untuk Paslon yang bersangkutan.