Seminar Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Kabupaten Kebumen Tahun 2018
Seminar Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Kabupaten Kebumen Tahun 2018
Kebumen - Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat Partai Politik menjadi peserta pemilu pasal 173, ayat 2 huruf e bahwa menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat (tingkat kabupaten/kota hanya memperhatikan), maka diadakan acara seminar pendidikan politik bagi perempuan dengan tema "Positioning Perempuan dalam Perpolitikan di Indonesia" oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah.
Acara dimulai pada hari Selasa, 21 Februari 2018 pukul 09.30 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H.Karsono, S.Pd.i, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, S.Sos, dan Sekretaris Koalisi Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Cabang Kebumen, H. Siti Ulfah, SE.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa, keterwakilan dalam perempuan masih minim, sampai saat ini masih dilakukan analisa penyebab minimnya partisipasi politik kaum perempuan yang mencalonkan diri pada Pileg 2014.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa partisipasi adalah masalah yang cukup rumit. Partisipasi menjadi tolak ukur penerimaan atas sitem politik yang dibangun. Hingga saat ini, pelaksaan penyelarasan gender di Kementerian atau Lembaga ataupun Departemen masih belum maksimal. Keterwakilan perempuan dalam politik secara nyata tidak hanya didasarkan pada keikut sertaanya dalam mengambil keputusan, tetapi juga kontribusinya untuk memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Selain itu juga, menambahkan bahwa "para suami harus memberikan hal yan sama. Memberikan keleluasaan, jangan menjadi penghalang jika istri berminat mencalonkan diri." tambahnya.
Selanjutnya adalah tantangan dan hambatan bagi perempuan yang akan berpartisipasi dalam politik disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Khusnul Khotimah, S.Sos bahwa adanya popularitas, elektabilitas, kapasitas dan isi tas. Dimana budaya masyarakat Indonesia menganut prinsip patrinial yang menjadikan peran perempuan hanya dibatasi pada urusan rumah tangga/domestik. Data keterwakilan perempuan anggota DPRD Per Dapil pada Pileg 2014 adalah 26%, yang berarti belum mencapi 30% syarat minimum. Padahal tingkat partisipasi perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, sehingga ada peluang bagi perempuan untuk menjadi anggota legislatif.
Sekretaris KPPI Cabang Kebumen, Siti Ulfah, SE juga menambahkan bahwa Keterlibatan perempuan secara nyata tidak saja didasarkan pada keikutsertaanya dalam pengambilan keputusan, tetapi juga kontribusinya untuk memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Al-Qur'an dan hadist banyak mengisyaratkan tentang kebolehan perempuan aktif menekuni dunia tersebut. Jadi, Islam memberikan peran terhadap kaum perempuan untuk berpolitik.