Sosialisasi Pemilu 2019 kepada Penyandang Tuna Netra
Sosialisasi Pemilu 2019 kepada Penyandang Tuna Netra
Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen mengadakan sosialisasi Pemilu 2019 khusus bagi penyandang tuna netra di Kabupaten Kebumen pada hari Kamis, 11 April 2019 pukul 09.00 WIB di Gedung PKK Kebumen Jalan HM. Sarbini No.16 Kebumen.
Acara dimulai dengan sambutan dari Bawaslu Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Maesaroh, M. Ag. Dalam sambutannya beliau mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilih karena hati nurani bukan karena uang. Bawaslu berdampingan dengan KPU, media dan masyarakat Kabupaten Kebumen menciptakan atmosfer pemilu yang aman. Bawaslu mengharapkan dengan sadar akan aturan, teruma untuk tolak politik uang, memilih dengan hati nurani, dan yang terpenting gunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan bangsa sehingga meminimalisir angka Golput.
Sosialisasi Pemilu 2019 disampaikan oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT., yang menyampaikan bahwa pemilihan legislatif secara serentak pada Pemilu 2019. Pemilih akan mendapat 5 (lima) Surat Suara diantaranya yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU berkewajiban untuk memberi pemahaman tentang pemilu. Syarat untuk menggunakan hak pilih adalah WNI, sudah berusia 17 tahun atau lebih, dan belum 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah. Secara Undang-Undang pemilih harus dilindungi hak pilihnya. Daftar pemilih tetap dapat dilakukan dengan bertanya kepada penyelenggara pemilu atau dengan bantuan saudaranya untuk mengecek di aplikasi KPU RI. Kemudian yang dipilih dalam Pemilu 2019 yang pertama adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kab/Kota.
Template digunakan untuk pemilih tuna netra yang meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD, sedangkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota tidak difasilitasi template. Untuk itu, fungsi pendampingan diperbolehkan pada saat pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya. Pendampingan dijamin oleh Undang - Undang, aturan dan tata cara pendampingan.
Siti Marfu'ah (Trikarso, Sruweng) salah satu peserta sosialisai mengatakan bahwa sering terjadi pemaksaan memilih yaitu tidak sesuai dengan kehendak. Sering dibelokkan saat menggunakan hak pilihnya oleh pendamping. Sehingga perlu adanya upaya dari penyelenggara terutama Bawaslu untuk memberikan solusi dan tindakan lebih lanjut.
"Pendampingan juga harus sesuai aturan, Bawaslu sangat mengharapkan untuk seluruh masyarakat baik tuna netra maupun masyarakat umum, jika ada pelanggaran harus melaporkan kepada Bawaslu, jangan merasa tertekan karena pemilih dilindungi oleh Undang-Undang", terang Maesaroh.