Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019
Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019
kpu.kebumenkab.go.id - Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah diubah dengan PKPU nomor 5 Tahun 2018. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019 pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 08.30 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen.
Acara tersebut mengundang perwakilan dari 15 Partai Politik, diantaranya yaitu Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PAN, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Forkompimda, dinas/instansi terkait, Panwaslu Kebumen, Pimpinan Perguruan Tinggi Kebumen, organisasi masyarakat , LSM, kelompok disabilitas, serta media.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiyantoro, SE., MM. Inti acara tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, S.Sos. Dalam paparan dijelaskan tentang prinsip-prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam menyusun rancangan Daerah Pemilihan yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Coterminus, Kohesivitas, Integralitas Wilayah, serta Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Sumber : http://kpu.kebumenkab.go.id/web/read/recent/rapat-pleno-terbuka-rekapitulasi-hasil-verifikasi-partai-politik-calon-peserta-pemilu-20
Penataan Daerah Pemilihan penting dilakukan dalam proses penyelenggaraan Pemilu, karena Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan basis/area bagi calon legislatif dan Partai Politik melakukan strategi untuk pemenangan dan meraup suara dalam Pemilu. Sementara pengertian Daerah Pemilihan menurut Peraturan KPU adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Jadi, basis penataan Dapil adalah jumlah penduduk bukan jumlah pemilih.
Bahan penyusunan Dapil menurut jumlah penduduk Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk melakukan penyusunan usulan Dapil adalah data resmi dari Kemendagri dengan jumlah total penduduk 1.362.524 jiwa, yang tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 13 tahun 2018, serta alokasi kursi DPRD Kabupaten adalah sebanyak 50 kursi. Hal ini berdasarkan pada Pasal 191, UU No.7 tahun 2017 yang secara eksplisit tertulis bahwa kabupaten/kota yang berpenduduk antara 1.000.001 sampai dengan 3.000.000 jumlah kursi DPRD nya sebanyak 50 kursi.
KPU Kebumen membuat 2 (dua) usulan rancangan/draft Dapil . Dapil Draft 1 merupakan Dapil tetap seperti Pemilu sebelumnya baik jumlah Dapil maupun gabungan kecamatannya sama dengan Pemilu 2009 dan 2014. Sedangkan Dapil Draft 2 dengan jumlah Dapil sama yaitu 7 ( tujuh) Dapil tetapi ada perubahan dalam gabungan kecamatannya.
Berikut usulan Daerah Pemilihan, untuk Draft 1 :
- Dapil 1, kecamatan Kebumen dan Buluspesatren, dengan alokasi kursi 7 ( tujuh).
- Dapil 2, kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
- Dapil 3, kecamatan Ambal, Mirit, Prembun, Bonorowo dan Padureso, dengan alokasi kursi 7 (tujuh).
- Dapil 4, kecamatan Petanahan, Klirong, dan Pejagoan, dengan alokasi kursi 6 (enam).
- Dapil 5, kecamatan Puring, Adimulyo, Sruweng dan Kuwarasan, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
- Dapil 6, kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar dan Karanggayam, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
- Dapil 7, kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele, dengan alokasi kursi 6 (enam).
Sedangan untuk Draft 2 gabungan kecamatannya sebagai berikut :
- Dapil 1, kecamatan Kebumen, dengan alokasi kursi 5 (lima).
- Dapil 2, kecamatan Pejagoan, Karanggayam, Sadang dan Karangsambung, dengan alokasi kursi 7 (tujuh).
- Dapil 3, kecamatan Prembun, Kutowinangun, Alian, Padureso, dan Poncowarno, dengan alokasi kursi 7 (tujuh).
- Dapil 4, kecamatan Buluspesantren, Ambal, Mirit dan Bonorowo, dengan alokasi kursi 7 (tujuh).
- Dapil 5, kecamatan Puring, Petanahan, Klirong dan Adimulyo, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
- Dapil 6, kecamatan Sruweng, Sempor, Gombong dan Karanganyar, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
- Dapil 7, kecamatan Ayah, Buayan, Kuwarasan dan Rowokele, dengan alokasi kursi 8 (delapan).
Tanggapan peserta mengenai usulan Draft Dapil tersebut mayoritas memilih Draft 1.