Gerakan Coklit Serentak Lampaui Target
Gerakan Coklit Serentak Lampaui Target
Proses pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilgub Jateng pada hari pertama melampaui target. Prediksi data yang tercoklit dengan asumsi bahwa dalam satu rumah terdapat 4 orang dan masing-masing Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) minimal mengunjungi 5 rumah, maka dapat diperoleh angka sejumlah 4 x 5 x 2.529 (PPDP) = 50.580 orang atau 4.57 % dari seluruh jumlah pemilih yang akan dicoklit. Namun, dengan tekad kuat dan kerja keras seluruh penyelenggara baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, hasil yang dicapai jauh melampaui target.
Dapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kebumen melalui Gerakan Coklit Serentak pada tanggal 20 Januari 2018 yang lalu dapat melakukan pendataan pemilih sejumlah 62.388 orang dari 19.911 rumah. Jumlah tersebut melampaui angka yang ditarget yaitu 50.580 pemilih dari 12.645 rumah. Kegiatan tersebut melibatkan semua Anggota dan Pejabat Struktural KPU Kabupaten Kebumen, Anggota PPK dari 26 Kecamatan dan Anggota PPS dari 460 Desa/Kelurahan dengan cara mendampingi PPDP menngunjungi rumah-rumah yang dicoklit/didata. Untuk itu, KPU Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat pemerintah yang bersedia untuk di coklit pada kegiatan Gerakan Coklit Serentak, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Mantan Bupati Kebumen, Bapak KH. Nashiruddin Al Mansyur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Ketua MUI Kebumen, Bapak KH. Nur Shodik.
Dalam Pilgub mendatangkan KPU Kabupaten Kebumen menerjunkan 2.529 PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sejumlah 1.106.119 orang yang tersebar di 460 desa/kelurahan dan akan dikelompokkan menjadi 2.529 TPS. Coklit pendataan pemilih sendiri dilaksanakan mulai tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan 18 Februari 2018. Oleh karena itu, diharapkan semua warga masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara menerima kehadiran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan bersedia menunjukkan dokumen kependudukan yang dimiliki yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Dispenduk Capil. Sehingga semua warga yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng 27 Juni 2018 nanti.