Cegah Penularan COVID-19, KPU Kebumen Koordinasi dengan Stakeholder terkait Penundaan Tahapan Pilbup 2020
Cegah Penularan COVID-19, KPU Kebumen Koordinasi dengan Stakeholder terkait Penundaan Tahapan Pilbup 2020
KPU Kebumen gelar rapat koordinasi dengan dinas terkait, Senin (23/03), di Kantor KPU Kebumen. Rapat ini membahas tentang keputusan KPU untuk menunda Tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penularan virus COVID-19.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ada 4 Tahapan yang ditunda yaitu Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan, Pembentukan PPDP dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Namun begitu, Yulianto mengatakan bahwa Pelantikan PPS di Kebumen tetap dilaksanakan pada Minggu (22/03) setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan juga telah mematuhi SOP yang ditetapkan seperti : menyediakan fasilitas cuci tangan, mengatur jarak peserta, berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, kegiatan dilakukan dengan sesingkat mungkin.
Dengan demikian tersisa tiga tahapan yang harus ditunda pelaksanaannya termasuk penonaktifan sementara Badan Penyelenggara AdHoc, dalam hal ini PPK dan PPS, untuk kurun waktu yang belum ditentukan hingga menunggu perkembangan selanjutnya.
Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta semua pihak untuk memaklumi kejadian ini sebagai bencana nasional. Namun dirinya berharap bahwa penundaan ini tidak akan berimbas pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 nanti.
Sementara itu, Bawaslu Kebumen menyatakan sikap akan mengikuti keputusan KPU dan menunggu arahan lebih lanjut dari tingkat atas. Semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut juga sepakat atas penundaan ini dan fokus untuk menanggulangi wabah COVID-19. Pilkada dapat dilaksanakan kembali saat situasi telah kondusif.