KPU Lakukan Sosialisasi dan Edukasi untuk Lawan Covid-19
KPU Lakukan Sosialisasi dan Edukasi untuk Lawan Covid-19
Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi masalah penting dan harus dilawan bersama oleh masyarakat Indonesia. Data terbaru per Minggu (5/4/2020) pukul 12.00 WIB, menyebutkan, jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia berjumlah 2.273 kasus. Dari jumlah tersebut, 198 orang meninggal dunia dan 164 pasien telah dinyatakan sembuh.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini mengatur secara lebih rinci alur penetapan PSBB sebagaimana telah diputuskan sebelumnya oleh Presiden Jokowi beserta dengan cakupan pembatasan yang dilakukan..
"Solusi efektif hanya dua sampai saat ini, yaitu pertama Physical Distancing, #JanganSenggolan atau #JanganDeketan, apalagi #JanganPegangan, dan kedua, jaga dan tingkatkan imunitas tubuh," tutur Anggota KPU RI Viryan.
Virus ini berkembang dan menyebar karena banyak masyarakat yang belum mengerti, sedangkan yang sudah mengerti tidak menyadari kedisiplinan. Hal ini wajar mengingat untuk mengubah kebiasaan bukan perkara mudah, seperti saat memakai masker, tetapi maskernya malah diturunkan saat berbicara dan ini menjadi sia-sia.
"Masyarakat tentu memerlukan edukasi dan sosialisasi secara masif. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menunda tahapan Pilkada 2020 kini fokus turut serta sosialisasi dan edukasi terkait Covid-19," ujar Viryan yang saat ini memegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari edukasi internal jajaran KPU dan lingkungan sekitarnya. Salah satu tantangannya saat ini adalah wabah Covid-19 masih terus menyebar ke banyak masyarakat. Untuk itu, diperlukan penjelasan khusus dengan edukasi yang bisa dimengerti oleh semua kalangan, karena belum tentu slogan social distancing atau physical distancing bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Viryan melihat sebagian di antaranya bukan karena tidak disiplin, tetapi tidak mau hanya berada di rumah saja dengan alasan keharusan mencari nafkah bagi keluarganya. (Sumber : kpu.go.id)