KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022
KPU Kebumen Gelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022
Kebumen – Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Melaksanakan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara sosialisasi dengan mengundang Stakeholder terkait, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Sabtu (13/08), bertempat di Ruang Menganti Hotel Grand Kolopaking Kebumen.
Kegiatan dihadiri stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Rekan Media dan khususnya Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Kebumen yang diwakilkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu memberikan pemahaman khususnya kepada partai politik mengenai pedoman teknis bagi partai politik dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024.
Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, menjelaskan bagi partai politik yang telah terdaftar di KPU RI melalui SIPOL dan telah melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran, maka akan dilakukan tahapan verifikasi partai politik.
Lebih lanjut Danang menjelaskan tentang teknis verifikasi administrasi yang akan dilakukan melalui SIPOL oleh KPU serta KPU Kabupaten/Kota. Jika syarat keanggotaan partai telah terpenuhi, maka statusnya adalah memenuhi syarat. Adapun jika masih ada yang kurang, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi pada masa perbaikan. langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sedangkan untuk verifikasi faktual akan dilakukan verifikasi terhadap kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Nantinya, KPU Kabupaten/kota akan melakukan pemberitahuan kepada partai politik sebelum dilakukan verifikasi faktual. Tujuannya adalah mempermudah partai politik dalam proses verifikasi.