Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP dalam Pemilu 2019
Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP dalam Pemilu 2019
Kebumen - Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih dengan hashtag #GMHP pada hari Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kebumen.
Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih turut mengundang Polres Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kabupaten kebumen, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Kebumen, Bawslu Kabupaten kebumen, pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019, serta media.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Khusnul Khotimah, S.Sos yang menyatakan bahwa pada hari ini Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB seluruh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI secara serentak melaksanakan Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Tanggal 17 ini diambil dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Pemilihan Umum Tahun 2019 jatuh pada tanggal 17 April 2019.
Yulianto, S.Kom, M.Kom selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Perencanaan Program dan Data sekaligus pemateri pada acara Launching Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP menyampaikan bahwa hak pilih telah diatur dalam Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab IV Pasal 198 ayat 1 diantaranya yaitu meliputi Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau yang sudah pernah menikah dan didaftar 1 (satu) kali. Syarat untuk memilih yaitu wajib memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
KPU Kabupaten Kebumen melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) pada tanggal 13 September 2018 dengan jumlah pemilih sebesar 1.509.763 pemilih di 26 Kecamatan, 460 Desa/Kelurahan dan 4.538 TPS. DPTHP-1 ini bersifat sementara yang akan diumumkan pada DPTHP-2 mendatang.
Kabupaten Kebumen memiliki 1022 data ganda di 7016 data anomali di Kebumen, hal ini terjadi karena realitas dari faktor lapangan. Pemilih yang telah rekam KTP-el namun belum ada di DPT secara nasional berjumlah 31 juta jiwa, sedangkan kebumen sejumlah 87.255 jiwa. Potensi belum terdaftar dikarenakan selisih DP4 - DPT, tinggal di hutan (masyarakat adat), kaum miskin kota, dan narapidana di Rutan/Lapas. Posko layanan pemilih dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta diharapkan ada tanggapan adari masyarakat terkait dengan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau pemilih ubah data.
Untuk memastikan terdaftar dalam sebagai pemilih dapat dilihat dengan datang langsung ke Kantor Desa/Kelurahan melihat pengumuman di DPT, secara online dapat mengecek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasi mobile di Google Play yaitu KPU RI PEMILU 2019. Segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan apabila belum terdaftar dalam DPT dari salah satu pemilih yang memiliki KTP-el, belum memilki KTP-el dan sudah melakukan perekaman, memilki dokumen kependudukan lain (Surat Keterangan atau KK) atau tidak memiliki dokumen kependudukan.