Pertemuan Keempat Kursus Demokrasi dan Pemilu
Pertemuan Keempat Kursus Demokrasi dan Pemilu
Kebumen – KPU Kebumen kembali selenggarakan kursus kepemiluan bagi para siswa yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di Kantor KPU Kebumen, Kamis (24/2), di Ruang Rapat Kantor KPU Kebumen
Pada pertemuan kali ini Bapak Solahudin, ST Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Hukum hadir sebagai narasumber dan membawakan materi tentang Pemangku Kepentingan dalam Pemilu dan Penyelenggara Pemilu. Solahudin menyampaikan bahwa dalam konteks pembahasan Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang dimaksud dalam pembahasan adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan, mempengaruhi atau dipengaruhi dan memberikan dampak/terkena dampak dalam aktivitas pemilu. Hal ini dibedakan menjadi 3 kategori yaitu Stakeholders Kunci (Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan), Stakeholders Utama (Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu), Stakeholders Pendukung (Organisasi Masyarakat/LSM, Perguruan Tinggi dan Media Massa).
Lebih lanjut, Solahudin menjelaskan tentang penyelenggara pemilu secara lebih rinci diantaranya tugas dan fungsi DKPP, KPU dan Bawaslu, jumlah keanggotaan pada setiap tingkatan dan Kode Etik yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu agar memilik integritas dan professional.
Para peserta Kursus Demokrasi dan Pemilu nampak antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari antusiasme peserta dalam bertanya kepada pemateri.