Perpanjangan Pendaftaran Pilbup Kebumen Resmi Ditutup, Satu Paslon Maju Ke Tahap Selanjutnya
Perpanjangan Pendaftaran Pilbup Kebumen Resmi Ditutup, Satu Paslon Maju Ke Tahap Selanjutnya
Kebumen - KPU Kebumen resmi menutup tahapan perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Minggu (13/09), pukul 24.00 WIB. Dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran ini, Bapaslon yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya adalah pasangan atas nama H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM (Arif-Rista).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga akhir masa Pendaftaran Paslon (4-6/09), hanya ada satu Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yaitu Bapaslon Arif – Rista yang diusung oleh gabungan 9 partai politik yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat dengan total dukungan kursi DPRD sebanyak 50 kursi.
Sesuai amanah regulasi, KPU Kebumen membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari pada 11-13 September 2020, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada partai politik. Dalam waktu perpanjangan ini partai politik diberikan ruang untuk merubah dukungan atau tetap bertahan pada koalisi yang sudah terbentuk. Namun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada perubahan dukungan maupun Bakal Pasangan Calon baru yang mendaftar. Dengan demikian KPU Kebumen menetapkan bahwa yang berhak melanjutkan tahapan selanjutnya adalah Bakal Pasangan Calon Arif – Rista.
Tahapan pencalonan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan (rikes) yang akan dilaksanakan di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten pada 15-16 September 2020. Bersamaan dengan itu, KPU Kebumen juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat calon Bupati dan Wakil Bupati. “Hasil verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan kami targetkan maksimal tanggal 17 September sudah selesai semua dan akan kami serahkan kepada Bapaslon pada tanggal 18 September,” jelas Ketua KPU Kebumen, Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa Bapaslon diberikan waktu hingga 22 September 2020 untuk melengkapi persyaratan jika dalam verifikasi ditemukan syarat calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Selanjutnya tanggal 23 September 2020 adalah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 jika Bapaslon dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS), yang dilanjutkan pengundian tata letak pada hari berikutnya.
Seremoni penutupan perpanjangan pendaftaran ini dipimpin oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, didampingi anggota KPU Kebumen dan jajaran sekretariat. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut adalah Bawaslu Kebumen, LO Bapaslon Arif – Rista, perwakilan Kodim 0709, Polres Kebumen, Kesbangpol dan rekan-rekan media.