Bimbingan Teknis Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jateng tahun 2018
Bimbingan Teknis Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jateng tahun 2018
Kebumen - Dalam rangka Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, maka KPU kabupaten Kebumen menggelar bimbingan teknis terpadu pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jateng 2018 di hari Rabu, 18 April 2018 pukul 08.00 WIB di Ruang Jatijajar Meotel by Daffam Hotels Kebumen.
Peserta bimbingan teknis adalah PPK Kecamatan se-Kabupaten Kebumen yaitu Ketua dan Divisi Tungsura, serta Panwascam se-Kabupaten Kebumen. Dengan narasumber pertama yaitu Maesaroh, M.Ag selaku Ketua Panwaskab Kebumen dan Khusnul Khotimah, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis.
Acara dibuka dengan bacaan basmallah yang dipandu oleh MC, Endah Tri Murnani dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE, MM. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pada bimtek kali adalah bersifat teknis. Tungsura merupakan mahkota dari Pemilu, meskipun Jateng adem ayem akan tetapi dengan adanya 2 (dua) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berpotensi kericuhan. Dalam pemilu terdapat revisi aturan, sehingga harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini. Selain itu juga disampaikan bahwa Daerah Pemilih telah ditetapkan oleh KPU RI dengan pembagian wilayah tetap namun penamaan wilayah yang berbeda. Terakhir adalah pemberitahuan mengenai pencanangan menjelang 1 tahun Pemilu, KPU Kabupaten Kebumen akan diadakan Pawai Budaya pada tanggal 21 April 2018.
Selain sambutan, disampaikan pula sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengenai acara Nonton Bareng Debat Paslon pada tanggal 20 April 2018 dan sosialisasi mengenai Gelar Budaday yang akan di tiap kecamatan seluruh Kabupaten Kebumen.
Acara inti dipandu oleh Solahudin, ST selaku moderator. Narasumber pertama yaitu Maesaroh, M.Ag memaparkan mengenai pengawasan dan tahapan Pemungutan Suara. Tujuan pengawasan sendiri adalah menjaga integritas proses pelakasanaan pemungutan dan penghitungan suara, menjaga integritas petugas dan aktor lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pemunguta dan penghitungan suara, serta menjaga integritas hasil penghitungan suara. Mekanisme fokus pengawasan diantara adalah akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik dan perlengkapan lainnya, kemungkinan terjadinya pemberian uang atau materi lainnya, kemungkinan keterlibatan aparat negara, dan ketaatan/kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Narasumber kedua adalah Khusnul Khotimah, S.Sos yang memaparkan mengenai tata cara teknis pemungutan suara dan penghitungan suara. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa pemungutan suara adalah proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama atau foto pasangan calon. Pemilih dalam DPPh adalah pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS awal tempat pemilih terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga dijelaskan pembagian tugas KPPS diantaranya yaitu KPPS 1 memimpin rapat dan memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara. KPPS 2 dan 3 membantu tugas Ketua KPPS di meja KPPS, menyiapkan BA dan sertifikat serta memisahkan MOdel C6-KWK berdasarkan jenis kelamin. KPPS 4 menerima pemilih yang masuk TPS, KPPS 6 mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara yang akan memasukkan ke kotak suara. KPPS 7 mengatur pemilih keluar, memberikan tanda tinta di jari pemilih.
Selain itu juga disampaikan sosialisasi mengenai Dapil yang telah ditetapkan oleh KPU RI kepada PPK yaitu Ketua dan Divisi Tungsura serta Panwascam seluruh Kabupaten Kebumen. File Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat diunduh melalui laman http://kpu.kebumenkab.go.id/web/download