Targetkan Partisipasi Pemilih 68%, KPU Kebumen gelar Bimtek Parmas bagi PPK
Targetkan Partisipasi Pemilih 68%, KPU Kebumen gelar Bimtek Parmas bagi PPK
Kebumen- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Parmas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020”, Rabu (19/08), di Rumah Makan Yunani, Sruweng. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kebumen.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto, M.I.Kom, dalam sambutannya mengatakan bahwa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) merupakan divisi yang paling berat, karena harus mengetahui segala hal, tidak hanya terkait dengan partisipasi masyarakat namun juga semua tahapan dengan segala informasi di dalamnya. Lebih lanjut Yulianto menjelaskan bahwa target partisipasi Pilbup Kebumen 2020 adalah sebesar 68%, angka ini jauh dibawah target nasional yang sebesar 77,5%. “Meskipun kecil, angka ini merupakan target yang realistis untuk Kebumen. Karena itulah kita harus berjuang lebih keras untuk meningkatkan partisipasi di Kebumen,” ujarnya.
Anggota Divisi Data dan Informasi, Dzakiatul Banat, S.E., M.Pd, menekankan bahwa PPK dapat melakukan berbagai kreasi dalam sosialisasi di media sosial. Bahan sosialisasi dapat diambil dari manapun, contohnya bisa terkait syarat-syarat pemilih, tahapan terkait KPU dan atau hal-hal lainnya yang sederhana. KPU memberikan akses untuk aktif dan kreatif dalam media sosial.
Sementara itu, Anggota Divisi Sosdiklih dan Parmas, Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT, memberikan pemahaman mengenai sosialisasi terhadap kolom kosong. Hal ini dimungkinkan apabila dalam suatu pemilihan hanya terdapat satu pasangan calon. Agus menekankan bahwa, penyelenggara pemilu harus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa kolom kosong juga sah untuk dipilih. “Kolom kosong juga merupakan representasi suara rakyat apakah setuju atau tidak setuju terhadap paslon yang ada. Hal ini telah diatur dan dilindungi dalam regulasi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Agus juga menghimbau kepada badan penyelenggara adhoc untuk menguasai regulasi sehingga dapat menjelaskan secara jelas dan runtut terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi.