KPU Kabupaten Kebumen Menggelar FGD Pencalonan Pilbup Kebumen Tahun 2020
KPU Kabupaten Kebumen Menggelar FGD Pencalonan Pilbup Kebumen Tahun 2020
Kebumen – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota maka KPU Kabupaten Kebumen menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Jumat (22/11/2019). Acara FGD dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen.
FGD turut mengundang Dinas/Instansi di lingkungan Kabupaten Kebumen, organisasi masyarakat, akademisi, Partai Politik dan media. FGD dimulai dengan sambutan Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Agus Hasan Hidayat, M.T yang menyampaikan bahwa FGD terkait teknis yang bertujuan menyerap masukan dari para undangan, dimana KPU berkewajiban menindaklanjuti peraturan KPU yang menjadi acuan dalam teknis pencalonan Pilbup Kebumen tahun 2020. KPU berkoordinasi dengan KPU kabupaten lainnya untuk menyusun draf yang terkait dengan pencalonan peraturan yang menjadi aturan. Harapannya adalah melalui FGD ini dapat diakomodir sebagai masukan terkait hal teknis pencalonan. Selanjutnya pencalonan ini penting dalam sistem pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilih, sistem pencalonannya dan peserta Pilkada. FGD juga membuka peluang atau ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Agar proses dapat berjalan lancar dalam Pilbup Kebumen Tahun 2020 terkait proses regulasi meminta masukan dari masyarakat luas.
Anggota KPU Kabupaten Kebumen selaku Divisi Teknis, Danang Munandar, SE sekaligus memaparkan materi terkait pencalonan Pilbup Kebumen tahun 2020. Dalam materinya disampaikan bahwa persyaratan pencalonan ditetapkan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. Sedangkan untuk perseorangan, KPU menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan yang didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Terkait dengan pencalonan, KPU akan mengeluarkan beberapa surat keputusan diantaranya adalah rekapitulasi DPT terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan paslon perseorang, pedoman teknis pencalonan perseorangan, pedoman teknis pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, serta penetapan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan calon dalam Pilbup Kebumen Tahun 2020.
Persebaran untuk mendaftar calon perseorang menggunakan acuan DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Kebumen 1.072.708 x 6.5% = 69.727 tersebar di sedikitnya 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan. Dukungan harus diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah yang tercamtum dalam DPT terakhir. Dalam hal penduduk yang tidak tercantum dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
Persyaratan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol yaitu yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah DPRD Kabupaten Kebumen atau akumulasi jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPRD Kabupaten Kebumen. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Kebumen 50 kursi x 20% = 10 kursi. Selain mempertimbangkan komposisi kursi terdapat alternatif yaitu menggunakan perolehan suara 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota 25% = 178.336 suara. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kebumen.
Masa pendaftaran Bakal Paslon selama 3 (tiga) hari yang dimulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020. Partai Politik dan Bakal Calon wajib hadir saat pendaftaran. Dalam mendaftarkan Bakal Paslon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memasukkan data dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).