Pembentukan PPDP Pilbup 2020 Dimulai, KPU Melakukan Rakor ke PPK
Pembentukan PPDP Pilbup 2020 Dimulai, KPU Melakukan Rakor ke PPK
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen melakukan rapat koordinasi dengan PPK secara Daring dalam rangka membahas pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Jumat(26/06). Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB secara virtual yang diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Kebumen dan PPK Divisi SDM se-Kabupaten Kebumen.
Proses Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPDP nantinya akan tetap memperhatikan standar dan prosedur protokol kesehatan Covid-19. Mengingat jumlah PPDP yang berbasis TPS maka KPU melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) yang cukup sebelum tahapan dimulai. Sehingga saat pemutakhiran, seluruh petugas dapat menggunakan perlengkapan sesuai dengan protokol kesehatan tersebut.
“Jadwal pembentukan PPDP ini dimulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang. Sehingga perlu koordinasi yang dilakukan dalam merealisasikan Pilbup Kebumen tepat pada waktunya dan sesuai dengan protokol kesehatan”. Ujar Yulianto selaku Ketua KPU Kabupaten Kebumen dalam rakor tersebut.
Terkait dengan persyaratan calon PPDP, Yulianto juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative. Bagi KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat.
PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga/warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten. KPU kabupaten dan PPS wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
Upaya koordinasi yang dilakukan di tingkat Kabupaten dalam merealisasikan Pilkada diharapkan dapat tepat waktu dan sesuai dengan standar protokol Kesehatan yang ditindaklanjuti berkerjasama dengan jajaran pemerintah daerah.