Empat Belas Parpol Dinyatakan Diterima
Empat Belas Parpol Dinyatakan Diterima
Masa pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen telah berahir. Total 14 parpol telah dinyatakan diterima pendaftarannya dengan dokumen lengkap dan ditandai pemberian tanda terima.
Nama nama parpol yang memenuhi syarat batas minimal dukungan dan dinyatakan diterima pendaftarannya adalah Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administratif pada dokumen-dokumen tersebut. Setelah dilakukan penelitian administratif, parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan tersebut dilakukan penelitian kembali. Bagi yang lolos dan memenuhi persyaratan administratif, akan dilanjutkan dengan dilakukan verifikasi faktual.