Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 1
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 1
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan tahap 1 pada tanggal 18 Februari 2019 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Dalam acara tersebut turut mengundang Dinas Instansi terkait di lingkungan Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Partai Politik, dan PPK se-Kabupaten Kebumen.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan bacaan Basmallah, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Bapak Yulianto, S.Kom, M.Kom membuka acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 1(DPTb-1) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Ibu Dzakiatul Banat, S.E.,M.Pd mengenai Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan Tahap 1 (DPTb-1) yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen maupun di tingkat PPK dan PPS. DPTb sebagaimana dimaksud terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Perlu dilakukan layanan pindah memilih dikarenakan:
- Menyiapkan kebutuhan logistik pemilih/mapping (surat suara yang tersedia)
- Mengantisipasi lebih dini apabila terdapat jumlah pemilih DPTb di suatu TPS dan tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di wilayah tersebut dimungkinkan untuk membentuk TPS berbasis DPTb
- Memudahkan PPS dan KPU dalam mencatat pemilih potensi DPTb ke dalam formulir A4.
Ditargetkan pemilih DPTb terdata pada tahap pertama ini (sesuai Juknis 227 yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2019) sebanyak 90% sehingga kita bisa benar-benar menyiapkan logistik pemilu, menyelesaikan administrasi pindah memilih (menghapus pemilih pindah dari DPT asal) dengan tertib.
Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada DPTb Tahap-1, yaitu:
- Pemilih lapas yang tidak mempunyai dokumen kependudukan
- Pemilih ingin mengurus kepindahannya namun belum terdata di DPT
- Pemilih belum memiliki dokumen kependudukan
- Pemilih di pesantren yang pada hari H tidak diperbolehkan pulang namun saat pendataan tahap I sedang libur.
Ada beberapa tanggapan yang disampaikan oleh peseta rapat, yaitu Bawaslu Kabupaten Kebumen yang menyampaikan bahwa data yang di plenokan pada tingkat PPS dan PPK mengalami perubahan di tingkat KPU tetapi dikarenakan angka DPTb lebih banyak ini menandakan bahwa KPU Kabupaten Kebumen memang benar-benar melakukan pelayanan pindah memilih dengan baik. Tanggapan kedua disampaikan oleh salah satu peserta pemilu yaitu dari Partai PKS, yang menanyakan mengapa data DPTHP-2 yang ditampilkan berbeda dengan yang dimiliki, dan menanyakan kepada Dispenduk Capil terkait data pemilih yang belum meiliki KTP-El. Bapak Yulianto menjawab bahwa data yang disampaikan merupakan DPTHP-1 pada bulan November dan data yang ditampilkan merupakan data DPTHP-2 per bulan Desember. Terkait data AC atau yang belum melakukan perekaman KTP-El Dispenduk Capil menyampikan progesnya hingga sampai saat ini.