PPK Se-Kabupaten Kebumen Melakukan Pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020
PPK Se-Kabupaten Kebumen Melakukan Pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020
Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen melakukan monitoring Bimtek Pemetaan TPS Pilbup Kebumen Tahun 2020, Selasa(16/06). Pemetaan TPS dilakukan di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Kebumen. Pemetaan TPS dilakukan oleh PPK masing-masing Kecamatan dengan mengundang 1 (satu) orang Anggota PPS Divisi Data dan Informasi.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, dalam sambutannya pada Bimtek Pemetaan TPS mengatakan "Pekerjaan PPS Divisi Data dan Informasi menjadi penting sampai akhir tahapan. Harapannya di tengah pandemi ini segera dapat melaporkan pemetaan TPS berdasarkan kondisi geografis. Proses pemetaan dengan batas akhir 18 Juni 2020 harus sudah sampai tingkat kabupaten karena proses Coklit sudah dekat. Coklit akan dilakukan secara door to door. Tugas kita adalah melayani hak pilih masyarakat digunakan dengan maksimal dan masuk di daftar pemilih".
"Pemilu kali ini adalah pemilu khusus di tengah pandemi Covid-19. Sebagai penyelenggara harus siap disegala kondisi. Protokol kesehatan harus tetap dilakukan, sehingga memunculkan keyakinan di masyarakat bahwa Pemilu ini berjalan", tambah Yulianto.
Pemetaan TPS harus memperhatikan ketentuan pada jumlah pemilih dalam 1 TPS maksimal 500 pemilih. Selanjutnya tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda pada TPS yang sama. Tidak memisahkan Pemilih dalam satu RT atau nama lain pada TPS yang berbeda. Selain itu juga tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
Pemetaan TPS dilakukan sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir yaitu Pemilu 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.