Serahkan SK Kepengurusan Terbaru, DPC Partai Persatuan Pembangunan Kebumen Kunjungi KPU
Serahkan SK Kepengurusan Terbaru, DPC Partai Persatuan Pembangunan Kebumen Kunjungi KPU
Kebumen – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kebumen mengunjungi KPU Kabupaten kebumen dalam rangka menyerahkan SK Kepengurusan terbaru, Jumat (31/12).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi Anggota KPU Kebumen dan Sekretaris KPU Kebumen. Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kebumen Wahid Mulyadi, juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada KPU Kebumen terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik, daerah pemilihan, serta informasi kepemiluan terbaru.
Menanggapi pertanyaan tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, Yulianto menjelaskan bahwa terdapat perubahan aturan, yaitu partai politik yang lolos Parlementary Treshold (PT) hanya akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU tanpa perlu verifikasi faktual, untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Adapun terkait daerah pemilihan, tidak akan ada perubahan yang mendasar. Hanya saja, untuk jumlah kursi perdapil dapat mengalami perubahan, berdasarkan data agregat kependudukan.
Selanjutnya, Danang Munandar, SE, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan penjelasan terkait pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik, dimana jika ditemukan kepengurusan ganda, maka akan dilakukan penghapusan data tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Untuk itu, Partai Politik diharapkan mempersiapkan data dengan baik dan benar. Kemudian, Solahudin ST Anggota KPU Divisi Hukum juga mengingatkan bahwa persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan mulai April hingga Agustus 2022. Partai Politik akan mulai menginput data dan dokumen kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan penyerahan berkas dokumen Kepengurusan Harian DPC PPP Kabupaten Kebumen, masa bakti 2021-202 kepada KPU Kabupaten Kebumen.