PSBB sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19
PSBB sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19
PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
Dalam Pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini:
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
- Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Dalam penanganan Covid-19, Pemkab Kebumen menjamin tidak melakukan penutupan ruas jalan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari diselenggarakannya Rapat melalui video conference (vicon) bersama Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu, Mensos, Mendes PDTT dengan Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Indonesia terkait Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya pada saat Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen, Kamis (09/04/2020) di Ruang Transit Timur Kompleks Pendopo Bupati Kebumen. Menurut Rudy pihaknya tidak akan menutup ruas jalan sesuai dengan instruksi Kapolri.
Data terbaru menunjukkan Kabupaten Kebumen terdapat Orang Dengan Pemantauan (ODP). Hingga hari ini ODP tercatat 1.894 orang, 682 orang diantaranya telah selesai pemantauan. Pasien Dengan Pengawasan (PDP) PDP tercatat 63 orang. 14 orang diantaranya telah selesai pengawasan. PDP dengan hasil lab negatif 16. (Sumber : corona.kebumenkab.go.id)