Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Umum Tahun 2019
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Umum Tahun 2019
Kebumen - Dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2019 pada hari Kamis, 11 Oktober 2018 pukul 08.00 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kebumen.
Acara sosialisasi mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kebumen berjumlah 78 orang. Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Khusnul Khotimah, S.Sos. Dalam sambutannya dinyatakan bahwa sosialisasi PKPU menjadi penting untuk disampaikan kepada PPK sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dibidang pemutakhiran data pemilih, keuangan, logistik dan sosialisasi.
Sosialisasi PKPU Pemilu 2019 dimoderatori oleh Bambang Budi Hartoko, SH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen. Pemaparan materi meliputi Kampanye Pemilu 2019 oleh Khusnul Khotimah, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Pemuthakiran Data Pemilih oleh Yulianto, S.Kom, M.Kom, materi Sosialisasi oleh Supriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi SDM dan Sosialisasi, Logistik Pemilu 2019 oleh Lilik Budiyono, S.Sos selaku Kasubag Teknis dan Humas, serta Keuangan Pemilu 2019 oleh Widianto selaku Bendahara KPU Kabupaten Kebumen.
Pemaparan Kampanye pemilu 2019 oleh Khusnul Khotimah, S.Sos disampaikan bahwa kampanye merupakan wadah pendidikan dalam kesadaran polik, pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Metode kampanye diantaranya yaitu pertemuan terbatas (dalam ruangan), pertemuan tatap muka (di dalam dan di luar ruangan), penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan APK ditempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, rapat umum, debat paslon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar PKPU RI.
Pemutakhiran data pemilih disampaikan oleh Yulianto, S.Kom, M.Kom yang menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi dalam pencermatan mengenai DPT HP dengan mengecek www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, diharapkan PPK dapat mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih kepada publik. TPS Kabupaten kebumen sementara berjumlah 4.538 dengan jumlah pemilih 1.059.763 jiwa.
Sosialisasi Pemilu 2019 memiliki kelompok sasaran diantaranya yaitu keluarga, pemilih pemula, pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, kaum marjinal, komuniatas keagamaan, komunitas demokrasi dan warga internet. Basis warga internet menjadi metode sosialisasi baru dalam Pemilu 2019 dikarenakan banyaknya penggunaan internet pada masyarakat.
Peraturan logistik Pemilu 2019 diatur dalam PKPU nomor 15 dan 999. Hal yang perlu diperhatikan saat pengelolaan logistik seperti pengecekan, mengenali jenis dan macam kegunaan dan kebutuhan, antisipasi mengenai kemungkinan ketidaksesuaian perencanaan dan administrasi. Jenis dan macam logistik diantaranya yaitu surat suara, kotak suara, bilik suara, hologram, dan lain sebagainya. Gudang logistik masing-masing kecamatan diharapkan muadh, man dan terlindungi.