KPU Kebumen Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Susun Regulasi Pilbup 2020
KPU Kebumen Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Susun Regulasi Pilbup 2020
KPU Kebumen laksanakan evaluasi
penyelesaian sengketa pemilu dalam kegiatan bertajuk “Evaluasi Penyelesaian
Sengketa dan Bantuan Hukum Pemilu 2019 Serta Penyusunan Keputusan Dalam Pilbup
Kebumen 2020”, Jumat-Sabtu (20-21/12) di Surya Yudha, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk
mereview kembali kekurangan penyelesaian sengketa Pemilu 2019 untuk persiapan
menghadapi Pilbup 2020. Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan,
Solahudin, ST, mengatakan ada beberapa hal yang bisa menjadi potensi sengketa
Pemilu, meskipun di Kebumen tidak ada gugatan yang spesifik pada penyelenggaraan
Pemilu 2019 lalu. “Pada Pemilu 2019, Kebumen tetap terimbas oleh gugatan Paslon
Pilpres Nomor 2, terutama dalam input formulir C1 dalam Situng,” jelasnya. Oleh
karena itu, penyelenggara harus malukan capacity
building untuk menghadapi setiap potensi gugatan. Beberapa aspek lain yang
rawan gugatan adalah kegiatan kampanye dan Daftar Pemilih khusus (DPK).
Dalam kesempatan ini, hadir pula sebagai narasumber, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. dalam paparannya ia menyampaikan peta potensi masalah pencalonan Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak 2020. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah, proses penyerahan syarat dukungan, terutama terkait aplikasi pencalonan (SILON). “KPU perlu memperhatikan betul penggunaan Silon yang harus digunakan untuk menyerahkan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan, jangan sampai aplikasi yang ditujukan untuk mempermudah ini malah menjadi hambatan bagi Bapaslon. Karena ini juga rawan menjadi potensi sengketa,” ujarnya.
Selain evaluasi penyelesaian sengketa pemilu, dalam kegiatan ini juga dibahas Keputusan KPU Kabupaten Kebumen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Topik regulasi yang menjadi pokok bahasan kali ini terkait Pencalonan Perseorangan dan petunjuk teknis Perencanaan dan Anggaran.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran
sekretariat dan komisioner KPU Kebumen, selain juga dihadiri oleh anggota
komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kabupaten Purbalingga, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo.