Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kebumen
Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kebumen
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 pada hari Rabu, 24 Juli 2019 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Acara turut mengundang Forkompimda Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019, media dan Ormas.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom,.M.Kom. Beliau menyampaikan terkait Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019, salah satu diantaranya adalah berkaitan dengan fasilitasi oleh KPU adalah Baliho, serta terkait lokasi kampanye. Lokasio kampanye tersebar di 3 lokasi area Barat, Timur dan Tengah dan 9 titik.
Agus Hasan Hidayat, S.Si, M.Si selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan materi terkait dengan evaluasi dan fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Dalam penyampaiannya ditegaskan bahwa proses kampanye tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara hanya memfasilitasi kampanye dan KPU mengawasi proses berjalannya kampanye supaya tidak keluar jalur dan bersama Bawaslu mengawasi proses jalannya kampanye. Kampanye dilakukan oleh para peserta Pemilu di antaranya adalah Partai Politik. Design dilakukan oleh peserta Pemilu kemudian di serahkan ke KPU dan dicetak oleh KPU kemudian APK di serahkan ke Peserta Pemilu.
Adapun jumlah fasilitasi kampanye baliho, spanduk serta titik pemasangan alat peraga kampanye adalah sebagai berikut :
1. Untuk Tim Kampanye Capres dan Cawapres sejumlah 10 buah x 2 Paslon
2. Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Kebumen 10 buah x 16 Parpol
Wilayah dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Barat, Timur dan Tengah yang meliputi :
- Untuk wilayah barat di Kecamatan Gombong, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Rowokele dan Kecamatan Sempor
- Wilayah Tengah di Kecamatan Kebumen, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Buluspesantren, dan Kecamatan Alian
- Wilayah Timur di Kecamatan Prembun, Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Ambal dan Kecamatan Mirit
Menurut Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Solahudin, ST menuturkan bahwa terkait kampanye masih terdapat beberapa hal tentang pengaturan regulasi, baik untuk rapat umum maupun kampanye terbatas bentuknya hanya surat. Harapanya ada terobosan baru karena setiap pemilu, KPU selalu mengusulkan adanya pengaturan tempat, lokasi dan ijin yang di tuangkan oleh peraturan bupati.