Segera Coklit, KPU Kebumen selenggarakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih
Segera Coklit, KPU Kebumen selenggarakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih
Kebumen - KPU Kebumen selenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih bagi PPK se-Kabupaten Kebumen, Selasa (7/07), di Rumah Makan Ulam Sari Kebumen. Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sebentar lagi akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dalam sesi pembukaan, Ketua KPU Kebumen, Yulianto, memaparkan beberapa poin penting terkait tahapan lanjutan Pilbup 2020. “Sesuai hasil RDP, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada bulan Desember dengan menerapkan protokol covid-19,” ujarnya. Hal ini, lanjutnya, mempengaruhi teknis pelaksanaan setiap tahapan tak tekecuali coklit. Tujuan protokol kesehatan adalah melindungi baik pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa aman kepada pemilih dan peserta, pertama-tama penyelenggara harus dipastikan bebas dari virus corona. Dalam rangka itu, dilakukan pemenuhan kelengkapan APD dan rapid test bagi seluruh penyelenggara.
Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Anggota Komisioner Divisi Mutarlih, Dzakiatul Banat. Dalam paparannya, Dazakiatul Banat menjelaskan tentang seluk beluk pemutakhiran data pemilih, mencakup syarat pemilih, jenis-jenis formulir yang digunakan hingga proses coklit yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Harapannya dengan mengikuti bimtek ini, PPK terutama divisi mutarlih dapat meneruskan informasi ke PPS dan PPDP secara berjenjang. Coklit serentak akan dilaksanakan pada 18 Juli 2020 mendatang. Tidak lupa, Ia juga mengingatkan bahwa proses coklit harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, telah disiapkan video simulasi proses coklit bagi PPDP.
Terkait pelaksanaan rapid test untuk penyelenggara pemilu yang dijadwalkan pada 10-13 Juli 2020, Anggota Divisi SDM dan Parmas, Agus Hasan Hidayat, mengingatkan agar PPK segera menyosialisasikan kepada PPS dan PPDP, serta bersiap terhadap kemungkinan pergantian personil jika didapati calon PPDP ada yang reaktif. “Proses rapid test seyogyanya dapat dilakukan dalam 1-2 hari, namun kami berikan jangka waktu 4 hari untuk memfasilitasi jika ada calon PPDP yang reaktif maka harus segera diganti, dan penggantinya harus mengikuti rapid test juga paling lambat 13 Juli 2020,” jelasnya.
Acara ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Mutarlih PPK se-Kabupaten Kebumen. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu, wajib memakai masker, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak tempat duduk antar peserta sejauh satu meter.