Forum Diskusi Pojok Demokrasi Tema Pindah Memilih
Forum Diskusi Pojok Demokrasi Tema Pindah Memilih
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar forum diskusi pojok demokrasi kerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Kebumen pada Minggu malam (10/02/2019). Acara disiarkan langsung oleh ratih TV dan Radio In Fm Kebumen pada pukul 19.30 WIB. Forum diskusi dengan tema Pindah Memilih ini, mengundang Forkompimda, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Mantan Penyelenggara Pemilu, Universitas, Partai Politik, Komunitas dan Media.
Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT mengungkapkan forum pojok demokrasi dalam konteks sosialisasi yaitu untuk mencapai pemahaman kepada masyarakat. Sosialisasi menyangkut baik prosedural dan subtansial. Selain itu juga, KPU Kebumen membentuk mitra dengan Relawan Demokrasi terkait dengan program dan tahapan Pemilu 2019. Harapannya adalah partisipasi masyarakat menjadi tinggi dan mendongkrak jumlah pemilih. Forum diskusi juga bertujuan membangun komunikasi lebih dgn stakeholder, sehingga tercipta pemilu yang berkualitas.
Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dr. Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn, mengungkapkan bahwa pemilu 2019 adalah pemilu yang luar biasa karena pemilu pertama digabungkan Pilpres dan Legislatif. Penanganan konflik hukum yg dilakukan Parpol tidak membumi, menjadi permasalahan yang kompleks. Hal ini dapat berpotensi menjadi masalah besar. Harapannya adalah penyelenggara pemilu memahami subtansi dan prosedur.
Terkait dengan tema pindah pemilih, Khusnul Khotimah, S.Sos selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen mengungkapkan bahwa pindah memilih merupakan upaya penyelenggara melindungi hak pilih. Kondisi dalam arti luas apabila pemilih tidak dapat memilih di tps sesuai domisilinya. Kemudahan bagi pemilih dalam meminta Form A5 tidak hanya melalui PPS/KPU asal, tetapi dapat meminta di PPS/KPU tujuan. Pemilih saat rawat inap pada hari H, perlu di matangkan cara pendataan karena menyangkut dengan logistik surat suara. Selain itu menurut Dzakiatul Banat, SE, M.Pd selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi forum diskusi ini mengumpulkan stakeholder terkait form A5 untuk mensosialisasikan bahwa KPU dapat melayani pindah memilih. Hak surat suara menjadi PR penyelenggara, bahwa pemilih tidak selalu DPTB mendapatkan 5 surat suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos menanggapi bahwa pemilu 2019 sudah ada kemajuan dalam hal regulasi. Pemilih sudah terjamin haknya. Hal yang diperhatikan adalah salah satu syarat penggunaan hak pilih menggunakan KTP el, sehingga bekerjasama dg Dispendukcapil Kabupaten Kebumen. Harapannya semua elemen dapat membantu ketika ada masyarakat ada yg belum terdaftar dalam DPT. Pendapat lain oleh Suratno, S.Pd bahwa fasilitas A5 terkait pindah memilih diharapkan pemahaman tentang A5 dapat diperbaiki, sehingga pada prakteknya tidak menyulitkan pemilih untuk mengurangi golongan putih. Pengguna a5 kapasitasnya adalah pemilih rantau.
Harapannya pada pojok demokrasi dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas. Pola diskusi yg dibangun diharapkan dapat mencurahkan pendapat luas. KPU harus membuka permasalahan tidak hanya soal prosedural. Esensi dari forum pojok demokrasi tidak hanya hal prosedural akan tetapi juga subtansial.