Bimtek LPPDK bagi Paslon Pilbup Kebumen 2020
Bimtek LPPDK bagi Paslon Pilbup Kebumen 2020
Kebumen - KPU Kebumen selenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh LO Dana Kampanye, Tim Kampanye Paslon, Perwakilan Partai Pengusung diantaranya Golkar, PPP, Demokrat dan Nasdem serta Anggota Bawaslu Kebumen.
Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan, Solahudin, ST menjelaskan bahwa Paslon atau Parpol pengusung berkewajiban untuk menutup Rekening Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Paslon menyampaikan LPPDK melalui unggah di Sidakam online atau disampaikan langsung ke KPU Kebumen untuk diteruskan ke KAP.
Lebih lanjut, Solahudin juga menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban Paslon untuk mengumumkan LHKPN kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 74 ayat 1 tentang Pencalonan.