Rapat Pleno Terbuka Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan DPT Pemilu 2019
Rapat Pleno Terbuka Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan DPT Pemilu 2019
Kebumen - Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Maka KPU Kabupaten Kebumen menggelar rapat pleno terbuka penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan DPT Pemilu 2019 pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen.
Acara tersebut turut mengundang Polres Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kabupaten Kebumen, Dispendukcapil Kabupaten Kebumen, Kesbangpol Kabupaten Kebumen, dan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Selain itu juga turut menghadirkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan PPK se-Kabupaten Kebumen.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE, MM. Dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Rapat oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, S.Sos. Pemaparan materi disampaikan oleh Yulianto, S.Kom, M.Kom selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Perencanaan dan Data.
Data dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Kebumen yaitu dengan jumlah Kecamatan 26, jumlah Desa/Kelurahan 460, dan jumlah TPS sebanyak 4.538. Sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2018 telah ditetapkan DPS sejumlah 1.066.362 jiwa, dan pada tanggal 22 Juli 2018 jumlah pemilih dalam DPSHP adalah 1.062.542 jiwa.
Pleno rekapitulasi sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat PPS dilaksanakan antara tanggal 10 - 11 Agustus 2018 dan PPK pada tanggal 13 - 15 Agustus 2018 terkait dengan penyusunan DPSHP akhir. KPU Kabupaten Kebumen melakukan rekapitulasi maksimal 7 hari sejak berakhirnya perbaikan DPSHP yaitu tanggal 15 - 21 Agustus 2018. Jumlah pemilih dalam DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 21 Agustus 2018 adalah 1.061.497 jiwa dengan jumlah Laki-Laki sebanyak 535.714 jiwa dan jumlah Perempuan sebanyak 525.783 jiwa.
KPU Kabupaten Kebumen akan mengumumkan DPT di Kantor Desa, Sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya termasuk sebagai arsip PPS antara tanggal 28 Agustus 2018 s/d 17 April 2019. DPT dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) karena keadaan tertentu diantaranya yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, rehabilitasi, menjalani masa tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan atau tertimpa bencana alam. Untuk itu pemilih harus menjukkan KTP-el atau Suket telah terdaftar pada TPS asal adn melaporkan pada PPS atau KPU Kabupaten asal untuk mendapatkan surat pindah TPS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang terdiri atas pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Maka pemilih tersebut dalapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan alamat yang tertera.