Pengumuman Caleg Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019 yang Merupakan Mantan Narapidana
Pengumuman Caleg Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019 yang Merupakan Mantan Narapidana
Kebumen - Berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 38, maka KPU Kabupaten Kebumen mengumumkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang berstatus mantan terpidana.
KPU Kabupaten Kebumen telah menerima caleg mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan terpidana kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Selain itu juga bersedia publikasi kepada masyarakat baik melalui media cetak atau elektronik.
Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang- Undang No.7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus narapidana kepada publik. Hal ini menjadi syarat para mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2019.
KPU Kabupaten Kebumen membangun kerjasama dengan pihak kejaksaan, pengadilan termasuk kepolisian terkait data oknum yang pernah terpidana. Selain itu juga mengacu pada PKPU sebagai dasar menolak mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.