Penyampaian Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Pemilihan Umum Tahun 2019
Penyampaian Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Pemilihan Umum Tahun 2019
Kebumen - Berdasarkan Draf PKPU Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang telah berlangsung selama 14 (empat belas) hari masa verfikasi.
Penyampaian hasil verifikasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2018 pukul 02.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Hasil dari verifikasi tersebut baru 28 % yang telah dinyatakan lolos dalam persyaratan administrasi, sedangkan 78 % dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Jumlah Bakal Caleg yang mendaftar adalah 530 calon, dimana yang memenuhi syarat adalah 149 calon, sedangkan BMS adalah sebanyak 381 calon. Dokumen yang belum memenuhi syarat dikembalikan pada Partai Politik untuk diperbaiki dan dilengkapi selama masa perbaikan. Masa perbaikan berkas administrasi bakal calon Anggota DPRD Kebumen adalah sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.
Penyebab berkas administrasi belum dinyatakan memenuhi syarat diantaranya adalah ijasah belum dilegalisir, tidak terdapat foto, tidak melampirkan SKCK, tidak melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, tidak menyertakan surat keterangan sehat dan bebas narkotika. Selain itu juga terdapat dokumen model BB.1 dan BB.2 yang belum bermaterai dan belum ditanda tangani, dan lain sebagainya.