Sosialisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Pemilu Legislatif dan Pemilu Pemilu Presiden Tahun 2019
Sosialisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Pemilu Legislatif dan Pemilu Pemilu Presiden Tahun 2019
Kebumen - Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar acara Sosialisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Pemilu Legislatif dan Pemilu Pemilu Presiden Tahun 2019. Acara tersebut digelar pada hari Senin, 19 Februari 2018 pukul 13.00 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen.
Acara tersebut mengundang Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kebumen. Acara dibuka oleh MC, Maulia Datun Chasanah kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Indriyani, serta doa yang dipimpin oleh Widiyanto. Selanjutnya adalah sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE., MM.
Acara Inti dipandu oleh Supriyanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Pembentukan dan Tatakerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Kebumen adalah menggunakan system evaluasi. Penilaian dilakukan terhadap PPK dan PPS terhadap rekan kerjanya masing-masing dan oleh panitia penyelenggara setingkat di atasnya, serta penilaian oleh KPU Kabupaten Kebumen. Hasil penilaian direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Kebumen, sebagai dasar penentuan personil yang akan dilibatkan kembali dalam Pemilu 2019.
Ketentuan dalam Perekrutan PPS, PPK dan KPPS salah satunya adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu. Periode yang dimaksud adalah keikutsertaan pada Pemilu untuk periode tahun 2004-2008, periode 2009-2013, dan periode 2014-2018. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masing-masing anggota PPS dan PPK yang telah bekerja selama 2 (dua) periode untuk tidak mengikuti perekrutan pada Pemilu 2019.
Susunan keanggotaan untuk PPK dan PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang sebagai anggota. Selain itu juga memperhatikan komposisi paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Sedangkan untuk KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang berasal dari anggota mayarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 21-22 Februari 2018 akan dilakukan rekap hasil PPK, dilanjutkan tanggal 22-25 Februari 2018 rekap hasil PPS. Penetapan PPK dan PPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 7 Maret 2018. Kemudian akan dilanjutkan pengumuman resmi pada tanggal 8 Maret 2018.