Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2019
Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2019
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan acara rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2019 pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 08.30 WIB di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kebumen. Acara dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Kebumen, Dandim 0709 Kabupaten Kebumen, Kepala Rutan Kabupaten Kebumen, Kepala Desa sebagian wilayah Kabupaten Kebumen, organisasi masyarakat, Partai Politik dan media.
Acara dimulai dengan penyampaian laporan penyelenggara oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kebumen, Handoyo, S.Sos. Beliau menyampaikan bahwa rapat evaluasi pemutakhiran data pemilih merupakan dana dari APBN, selain itu juga ucapan terimakasih disampaikan kepada para tamu undangan yang hadir dalam acara ini.
Sambutan Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, M.Kom menyampaikan bahwa pemilihan umum dan kepala daerah sebagai wujud kedaulatan warga negara Indonesia. Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu proses kedaulatan rakyat. Proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu). Kegiatan pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. Keberadaan sistem terintegrasi menjadi penting untuk mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda. Harapannya adalah pelayanan terkait hak pilih lebih maksimal dengan kolaborasi antar lembaga.
Rapat evaluasi dimoderatori oleh Dzakiatul Banat, SE, M.Pd selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Pemutakhiran Data Pemilih. Sebagai pembuka kata beliau menyampaikan bahwa undangan kepala desa terpilih adalah yang memiliki DPK yang tinggi. Harapannya meminta bantuan untuk mengingatkan badan penyelenggara AdHoc agar lebih maksimal dalam penyelenggaraan pemilu ke depannya.
Narasumber pertama yaitu Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kebumen yaitu Drs. H. Maskhemi, M.Pd. Dalam penyampaiannya disampaikan bahwa apresiasi terhadap prestasi KPU Kabupaten Kebumen menjadi nomor tiga terbaik pemutakhiran data pemilih tingkat Provinsi Jawa Tengah. Terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 3, UU no. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Perda Kebumen No. 3 tahun 2009 tentang penyelenggara administrasi kependudukan. Selain itu manfaat data kependudukan sesuai dengan Pasal 58 ayat 4 UU 24 Tahun 2013 diantaranya yaitu :
1. Pelayanan publik
2. Perencanaan pembangunan
3. Alokasi anggaran
4. Pembangunan dokumentasi
5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara diatur dalam Pasal 79 ayat 1 UU 24 Tahun 2013. Jumlah penduduk Kebumen sebesar 1.385.577 jiwa dengan rincian Laki-laki : 702.953 dan Perempuan: 682.624 jiwa. Untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan jenis pelayanan yaitu :
1. Pencatatan biodara penduduk
2. Penetiban KK
3. Penertiban KTP-El
4. Penertiban KIA
5. Penertiban Surat Keterangan Kependudukan
6. Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
Jenis pelayanan pencatatan sipil diantaranya yaitu kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta dan pembatalan akta. Jumlah perekaman KTP-El yang sudah rekam sebanyak 99.41% yang belum rekam sebanyak 0.59%. Print Ready Record (PRR) yaitu 10.615 dan Surat Keterangan (Suket) yaitu 60.908. Harapannya blanko KTP-el diperbanyak sehingga tidak menjadi kendala dalam pencatatan data kependudukan.
Narasumber kedua adalah Bapak Nurtaqwa Setyabudi, S.H. selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Kebumen yang menyampaikan tentang upaya peran stakeholder dalam sukses Pilbup di Kabupaten Kebumen. Peran pemerintah dan Pemda diatur dalam Pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 terkait dengan memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dan fasilitas yaitu berupa penugasan personel pada sekretariat penyelenggara pemilu, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu, serta kebutuhan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.
Dukungan Pemda dalam Pilbup 2020 yaitu penyediaan dana APBD, koordinasi pemeliharaan kemanan dan ketertiban berdasarkan tingkat kerawanan, peningkatan partisipasi pemilih, menjaga netralitas ASN, penyiapan bahan penyusunan daftar pemilih, koordinasi kelancaran dan dukungan teknis penyelenggaraan pemilu pada masing-masing Pemda. Sedangkan upaya Kesbangpol dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pilbup Tahun 2019 diantaranya :
1. Melaksanakan pendidikan politik kepada seluruh elemen masyarakat
2. Melaksanakan penguatan pendidikan politik kepada seluruh elemen masyarakat
3. Melaksanakan FGD penguatan budaya dan etika politik masyarakat
4. Melaksanakan peningkatan pengamanan dampak politik Pilkada kepada seluruh elemen masyarakat
5. Melaksanakan penguatan sistem dan implementasi Pemilu kepada aparatur pemerintah yang menangani Pilkada
6. Melaksanakan monitoring/pemantauan dampak Pemilu.