Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Kebumen - Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tahapan pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menyelenggarakan acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Rabu (6/12), di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen pukul 08.30 WIB.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Bapak Drs. Joko J. Prihatmoko, M.Si selaku Pengajar dan Peneliti FISIP Unhawas Semarang dan Bapak Dr.Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn selaku Advokat dan Pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Joko J. Prihatmoko menjelaskan bahwa sistem pemilu 2019 adalah sebagai proyeksi demokrasi dalam rangka mewujudkan pemilu serentak. Pemilu serentak secara sederhana adalah sebagai sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan. Seperti yang diungkapkan Bapak Joko berikut, "Jenis pemilihan tersebut mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat seperti tingkat nasional, regional hingga lokal. "tambahnya.
Selain itu Bapak Joko juga menjelaskan perubahan tata cara perhitungan kursi dalam pemilu 2019 nanti yaitu dengan metode Sainte Lague, yaitu tata cara menghitung alokasi kursi setiap Dapil dengan cara membagi suara yang diperoleh masing- masing Partai Politik dengan angka 1,3,5,7,9,dst.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Teguh Purnomo yang menjelaskan antara lain tujuan dalam sosialisasi tidak hanya terpaku dalam peningkatan partisipasi masyarakat dilihat dari jumlah pemilih yang hadir di TPS, akan tetapi juga kualitas partisipasinya yaitu pemilih memahami konsekuensi kehadirannya di TPS dan memahami demokrasi secara utuh.
Bapak Teguh mengungkapkan bahwa, "Konsep pengawalan meliputi pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa dimana tujuannya untuk memulihkan keadaan 'terluka' dan menimbulkan efek jera sekaligus mencegah orang lain agar tidak melakukan dikemudian hari. "
Selain konsep pengawalan tersebut Bapak Teguh juga menjelaskan, "Beberapa ketentuan baru dalam UU No.7/2017 antara lain pelanggaran administrasi yang bisa diberi sanksi, Panwascam dapat mengklarifikasi dan meneliti dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih. Bila ditemukan hasil dugaan termasuk pelanggaran pidana, Panwascam wajib berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan melaporkan kepada kepolisian. Jadi, lembaga yang paling bawah dapat meneruskan laporan tindak pidana pemilu ke kepolisisan adalah Panwascam." tambahnya.
Sosialisasi ini dimoderatori oleh Suratno, S.Pd mantan Ketua Panwaskab Pilbup Kebumen Tahun 2015, dan dihadiri sekitar 75 peserta dari unsur dinas/instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas keagamaan, ormas pemuda, ormas perempuan, pelajar, mahasiswa, akademisi serta media.