KPU Kebumen Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media
KPU Kebumen Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media
Kebumen – Menindaklanjuti dari kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 23 – 25 Juli lalu, KPU Kabupaten Kebumen mengadakan acara “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD” kepada Stakeholder, Pimpinan Partai Politik dan Rekan Media, Jumat (29/7), bertempat di Ruang Syailendra Hotel Trio Azana Style Kebumen.
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen beserta seluruh jajaran sekretariat. Hadir pula stakeholder terkait yaitu Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kebumen, Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Pimpinan Partai Politik, serta Media Massa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kebumen, Handoyo, S.Sos, yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom sekaligus membuka kegiatan sosialisiasi. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan tujuan sosialisasi, yaitu agar tercipta pemahaman bersama akan tahapan dan prosedur pendaftaran partai politik.
Memasuki acara inti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kebumen, Danang Munandar, SE, memaparkan dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, dilanjutkan dengan rincian program dan kegiatan tahapan terkait. Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
SIPOL merupakan inovasi tekhnologi yang dibuat oleh KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran partai politik. Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI. Setelah proses pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Bagi partai politik yang lolos parlementary treshold pada pemilu terakhir, maka hanya diberlakukan verifikasi administrasi. Adapun bagi partai politik yang tidak lolos parlementary treshold dan partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemetrian Hukum dan HAM, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Berkenaan dengan verifikasi faktual, Danang menjelaskan bahwa akan dilakukan verifikasi pada kantor tetap, kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk mempermudah verifikasi, teknologi komunikasi seperti penggunaan video call juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.