KPU Kebumen Hadiri Rapat Koordinasi RAB Pemilihan Serentak 2024 yang Digelar Bappeda Kebumen
KPU Kebumen Hadiri Rapat Koordinasi RAB Pemilihan Serentak 2024 yang Digelar Bappeda Kebumen
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kebumen dalam rangka membahas rencana kegiatan dan anggaran pemilihan serentak 2024, Jumat (4/3), di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Kebumen. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kebumen didampingi Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Sekretaris KPU Kebumen. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh instansi terkait yaitu Bawaslu Kabupaten Kebumen, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen, Kesbangpol Kabupaten Kebumen, dan Satpol PP Kabupaten Kebumen.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto, menyampaikan bahwa KPU Kebumen telah menyampaikan Usulan Rencana Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen pada 23 Februari 2024. Sementara itu, terkait hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024, hal ini didasari pada UU No 10 Tahun 2016 dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada 24 Januari 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kebumen melakukan analisis kebutuhan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk sinkronisasi anggaran.
Lebih lanjut, Yulianto memaparkan bahwa nominal RAB untuk Pemilihan Serentak 2024 ini lebih besar dari Pilkada 2020 karena harus aktifitas-aktifitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dibebankan pada Kabupaten. KPU Kebumen juga telah melaksanakan koordinasi dengan Dispenduk Capil terkait data penduduk sebagai bagian dari pemetaan.
Menanggapi hal tersebut, Heri Purnomo, S.STP., M.Eng, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pengembangan Daerah Bappeda Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri tentang persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimana pemerintah daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas kegiatan apa saja pada tahun 2023 dan keterkaitan antar instansi dalam kegiatan tersebut. Heri juga menambahkan bahwa Kabupaten Kebumen sudah menetapkan Perda Dana Cadangan sebagai wujud dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.