KPU Kabupaten Kebumen Sosialisasi Pencalonan Pilbup Tahun 2020
KPU Kabupaten Kebumen Sosialisasi Pencalonan Pilbup Tahun 2020
Kebumen - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020, Jumat (15/11) pukul 13.30 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen.
Sosialisasi yang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kebumen, Partai Politik, dan media itu bertujuan menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat melalui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang efisiendan demokratis.
Agus Hasan Hidayat, MT selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen membuka acara sosialisasi pencalonan Pilbup Tahun 2020, selain itu juga dalam pembukaannya disampaikan harapan bahwa stakeholder dapat berjalan selaras dan saling bekerjasama untuk mensukseskan pemilu mendatang. Selain itu juga diharapkan bahwa persyaratan pencalonan perseorangan dapat terpenuhi.
Sosialisasi Pencalonan di sampaikan sesuai dasar hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2019 oleh Danang Munandar, SE selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis. Pencalonan Pilbup 2020 meliputi pencalonan perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik. Beliau menyampaikan bahwa penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan menggunakan daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2019. Data DPT Pemilu 2019 yaitu 1.072.708 jiwa x 6.5 % = 69.727 tersebar di sedikitnya 14 kecamatan dari 26 kecamatan. Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon.
Sebagaimana diketahui lanjutnya, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada Tahun 2020, jadwal tahapan pemasukan berkas persyaratan calon bagi kandidat dari jalur perseorangan adalah pada Desember 2019. Hanya saja dalam regulasi nantinya mengalami beberapa perubahan, namun perubahannya tidak signifikan. Di antaranya, pada item pencalonan dari jalur perseorangan terkait dengan pemenuhan dukungan. Pada item itu menegaskan syarat minimal dukungan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon. Jika tidak memenuhi, pencalonannya akan ditolak.
Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan meliputi KTP elektronik dan Formulir Model B.1 Kwk Perseorangan. Selain itu persyaratan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik memiliki syarat apabila partai politik memperolrh kursi 20% di DPRD Kabupaten Kebumen atau gabungan partai politik. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Kebumen 50 kursi x 20% = 10 kursi. Selain itu juga dapat menggunakan patokan jumlah suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2019 atau 713.342 x 25% = 178.336 suara. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD.
Bawaslu Kabupaten Kebumen mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi semaksimal mungkin. Sehingga tercipta atmosfer Pilbup Tahun 2020 yang baik, lancar dan efisien. Seperti halnya Bawaslu yang telah melakukan sosialisasi seperti kampung anti money politic dan sebagainya. Selain itu dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kebumen akan melakukan launchingPilbup 2020 sekaligus peluncuran maskot tanggal 4 Desember 2019.