KESIAPAN PENYELENGGARAAN PILBUP KEBUMEN 2020 DI MASA PANDEMI COVID19
KESIAPAN PENYELENGGARAAN PILBUP KEBUMEN 2020 DI MASA PANDEMI COVID19
Puncak penyelenggaraan Pilbup Kebumen Tahun 2020 yakni tanggal 9 Desember kurang 5 hari lagi, KPU mengundang media cetak dan elektronik sebagai mitra dalam penyelenggaraan Pilkada di hotel Mexolie kebumen. Agenda kegiatan adalah media gathering dan penyampaian informasi kesiapan penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2020. Beberapa hal yang dapat disampaikan terkait hal tersebut adalah
Pertama, Kesiapan pendataan pemilih, seperti diketahui penetapan DPT Pilbup Kebumen sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020 yakni sebanyak 1.032.802 pemilih dan sampai saat ini tetap dilakukan pemeliharaan data oleh penyelenggara pilkada, misalnya data pemilih meninggal dunia pasca DPT ditetapkan, pindah memilih, atau data pemilih tambahan jika ada yg terlewat namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
Kedua, Pembentukan penyelenggara pilkada khususnya KPPS telah ditetapkan sejak tgl 7 nopember 2020 dan dilantik tanggal 24 November 2020. Sebelum dilantik, KPPS terpilih ini keseluruhannya wajib menjalani rapid test yg dilaksanakan di masing2 puskesmas di wilayahnya. Sesuai ketentuan keputusan KPU RI no 476 tahun 2020, apabila ada hasil rapid test kepada anggota KPPS dgn hasil reaktif maka yang bersangkutan wajib melaksanakan isolasi mandiri dan mengikuti protokol covid-19 yang ditetapkan oleh gugus tugas penanganan covid19 namun tidak diganti dan dapat bertugas kembali jika telah dinyatakan sehat, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Apabila ada penggantian maka proses penggantian dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 8 Desember 2020 atau H-1 pencoblosan suara.
Selanjutnya seperti diketahui paling tidak ada 2 hal baru dlm penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2020 ini dan berbeda dengan penyelenggaraan pemilu atau pilkada sebelumnya yaitu pertama bahwa pilbup kebumen tahun 2020 diselenggarakan dengan 1 paslon, yang kedua bahwa Pilbup dilaksanakan ditengah pandemi covid19, maka KPU Kebumen secara maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih baik melalui sosialisasi langsung maupun sosialisasi tidak langsung. Sosialisasi langsung dilaksanakan melalui alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho, banner maupun melalui bahan sosialisasi berupa brosur, leaflet, poster, dll. Selain itu KPU secara tatap muka juga telah melaksanakan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi pendidikan, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi dan kelompok masyarakat penyandang disabilitas, serta sosialisasi berbasis keluarga di 26 kecamatan dan 460 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kebumen. Semua sosialisasi ini dilaksanakan dengan memenuhi protokol penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19. Sedangkan Sosialisasi tidak langsung dilaksanakan melalui media online baik website resmi kpu, platform medsos berupa instagram, twitter, youtube maupun fb, serta menjalin kerjasama partisipasi masyarakat dengan program relawan demokrasi berbasis warganet.
Ketiga, Pengadaan logistik pilbup kebumen 2020 juga telah dan sedang dilaksanakan oleh KPU kabupaten kebumen yang sampai hari ini telah sampai pada tahap packing dan siap didistribusikan ke kecamatan, desa dan ke TPS masing masing secara bertahap dan berjenjang sehingga paling lambat H-1 sudah terdistribusi secara merata dan sempurna. Kelengkapan logistik ini mulai dari bilik suara, kotak suara, alat coblos, tinta penanda, serta dokumen-dokumen yang wajib tersedia sesuai dengan ketentuan regulasi dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Selain logistik terkait pemungutan suara dan rekapitulasi pilkada, KPU juga telah melakukan pengadaan dan distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) bagi penyelenggara pilkada mulai dari sarung tangan, faceshield, masker, hand sanitizer. Begitu pula pemenuhan kelengkapan standar penanggulangan covid19 di TPS bagi pemilih berupa thermogun, sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker cadangan, sarung tangan plastik, tissu pengering, ember dan wadah penampung limbah cuci tangan serta tempat sampah khusus.
Keempat, KPU kebumen juga telah membuat dan menetapkan seluruh regulasi menyangkut penyelenggaraan pilbup kebumen tahun 2020. Mulai dari surat keputusan, edaran kepada jajaran penyelenggara dibawah terkait tahapan-tahapan penyelenggraaan. Seluruh produk hukum tersebut dapat dilihat dan didowload di laman KPU Kebumen dengan link JDIH kpu kebumen.
Kelima, secara kesiapan teknis penyelenggaraan, KPU telah melakukan serangkaian kegiatan Pembekalan dan bimbingan teknis bagi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang dan dengan materi terkait teknis penyelenggaraan pemungutan suara di TPS sehingga diharapkan pengetahuan dan pemahaman atas tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara diseluruh tingkatan dapat tercapai sehingga penyelenggaraan pilbup dapat berjalan secara tertib prosedural sesuai ketentuan regulasi. Pembekalan juga dilaksanakan dalam rangka penguasaan teknologi informasi khususnya pengoperasian aplikasi SIREKAP yaitu sistem informasi rekapitulasi dimana aplikasi ini merupakan aplikasi sandingan terhadap hasil penghitungan dan rekapitulasi yang dilaksanakan secara manual.