KPU Kebumen Resmi Tetapkan Arif – Rista sebagai Pasangan Calon
KPU Kebumen Resmi Tetapkan Arif – Rista sebagai Pasangan Calon
Kebumen - Setelah melalui beberapa tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, verifikasi syarat calon, pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat calon, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, H. Arif Sugiyanto, SH dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Kebumen 2020. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup KPU Kebumen yang dilaksanakan hari ini, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen.
Penetapan ini ditindaklanjuti dengan pengesahan SK KPU Kebumen Nomor 121/PL.02.3-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dan SK KPU Kebumen Nomor 122/PL.02.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon. Salinan kedua surat keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Bapaslon yang diwakili oleh LO Bapaslon, Drs. Sigit Widodo, M.Sc.
File Terkait:
-- SK No. 121 TH 2020-- SK No 122 TH 2020