KPU Kebumen Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilbup Kebumen 2020
KPU Kebumen Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilbup Kebumen 2020
Kebumen - Jelang masa kampanye, KPU Kebumen sosialisasikan aturan pelaksanaan kampanye Pilbup Kebumen 2020, Rabu (23/09), di Kantor KPU Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi acara yaitu, Media Gathering dengan para awak media Kebumen baik cetak, elektronik maupun online pada pukul 10.00 WIB dan Rapat Koordinasi Kampanye dengan peserta pemilihan dan stakeholder terkait pada pukul 13.00 hingga selesai.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa pasca penetapan Paslon yang dilakukan pada hari ini (23/09), Pilbup Kebumen resmi dilaksanakan dengan Satu Paslon. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah dalam pemilihan dengan satu paslon, masyarakat berhak untuk memilih paslon atau kolom kosong. Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat. Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Agus Hasan Hidayat, memaparkan bahwa tahapan yang perlu diperhatikan setelah penetapan paslon adalah tahapan kampanye yang berlangsung selama 71 hari mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Pelaksanaan kampanye pemilihan ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sementara aturan pelaksanaan dalam kondisi pandemi mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Beberapa aturan kampanye yang perlu dicermati misalnya penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye, pembatasan jumlah peserta kampanye yakni maksimal 50 peserta untuk pertemuan terbatas/tatap muka dan 100 peserta untuk kampanye terbuka (rapat umum), phisical distancing minimal 1 meter, pemakaian masker, dan lain sebagainya.
Sesuai amanah regulasi, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk Paslon yang telah ditetapkan. Jika dirasa kurang mencukupi, Tim Kampanye Paslon dapat menambah jumlah APK dan BK maksimal dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga memfasilitasi iklan kampanye yang akan disiarkan pada 14 hari terakhir masa kampanye.
KPU berharap baik peserta, pemilih dan penyelenggara ditambah dengan media sebagai mitra sosialisasi dapat bersama-sama saling bersinergi melaksanakan Pilbup Kebumen dengan aman, tertib, damai dan sehat sesuai protokol kesehatan.