KPU Kebumen Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Satu Bapaslon Diterima di Hari Pertama
KPU Kebumen Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Satu Bapaslon Diterima di Hari Pertama
Kebumen - KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020 pada 4 - 6 September 2020, di Kantor KPU Kebumen Jl. Arungbinang Nomor 14. Waktu pendaftaran pada 4 dan 5 September 2020 dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 6 September 2020, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Seluruh proses pendaftaran calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19, meliputi pemakaian masker, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan serta pembatasan peserta pendaftaran. Terkait peserta pendaftaran KPU Kebumen membatasi jumlah tim pendaftaran Bapaslon yang diijinkan masuk ke dalam ruangan, yaitu terdiri dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul, LO Bapaslon sebanyak 2 orang dan Bawaslu Kebumen sebanyak 2 orang. Sementara itu para pendukung yang lain dapat menyaksikan proses pendaftaran di halaman KPU Kebumen melalui layar elektronik yang telah disediakan. Proses pendaftaran ini juga akan disiarkan secara langsung di media sosial KPU Kebumen sehingga masyarakat luas dapat menyaksikan.
Sesuai regulasi, Bapaslon yang mendaftar diwajibkan melakukan tes SWAB sebelum melakukan pendaftaran. Bapaslon yang hasil tes SWAB-nya dinyatakan negatif dapat melakukan pendaftaran secara langsung, namun bagi Bapaslon yang hasil tes SWAB-nya dinyatakan positif tidak diperkenankan hadir dalam proses pendaftaran dan akan dilakukan verifikasi secara daring. KPU Kebumen bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengamanan dan penerapan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran ini.
Pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/09), pukul 15.05 WIB, satu Bapaslon atas nama Arif Sugiyanto dan Rista Purwaningsih (Arif-Rista -red) datang untuk mendaftar. Bakal Pasangan Calon ini diusung oleh gabungan 9 partai politik, yaitu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat dengan total kursi DPRD sebanyak 50 kursi.
Tim Bapaslon menyerahkan Dokumen Pendaftaran yang terdiri dari Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon. Dokumen Syarat Pencalonan terdiri dari Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bapaslon dengan Gabungan Partai Politik (Model B-KWK Parpol) dan Surat Persetujuan Pencalonan Partai Politik (Model B.1 -KWK Parpol). Dua dokumen inilah yang wajib ada dan diverifikasi keabsahannya pada saat pendaftaran. Sementara itu Dokumen Persyaratan Calon berisi tentang data dan informasi diri calon bupati dan wakil bupati berikut lampiran pendukungnya. Dokumen syarat calon ini hanya dicek kelengkapannya, sementara verifikasi administrasi akan dilakukan setelah proses pendaftaran.
Setelah dokumen pendaftaran Bapaslon Arif-Rista dicek oleh Tim Verifikator KPU Kebumen, hasilnya diserahkan kepada Komisioner KPU Kebumen sebagai dasar untuk Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Kebumen menyatakan bahwa Dokumen Pencalonan Bapaslon Arif-Rista dinyatakan lengkap dan sah, dan Dokumen Syarat Calon dinyatakan lengkap, dengan demikian pendaftaran Bapaslon Arif-Rista dinyatakan diterima.
Sebagai informasi, KPU Kebumen akan melakukan penundaan pendaftaran pencalonan jika hingga hari terakhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selanjutnya KPU Kebumen akan melakukan sosialiasasi kepada partai politik selama tiga hari dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari berikutnya.