Rakor Evaluasi Penyusunan Regulasi Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020
Rakor Evaluasi Penyusunan Regulasi Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020
Kebumen - KPU Provinsi Jawa Tengah gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Regulasi Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, Senin (13/07), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kebumen, Jl. Arung Binang No.14 Kebumen.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mengetahui hambatan dalam penyusunan regulasi, evaluasi produk yang telah dibuat dan tersosialisasinya arahan kebijakan pilkada lanjutan terutama pasca dilanjutkannya tahapan Pilkada setelah sempat ditunda karena pandemi covid-19.
Dengan terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemilihan Daerah Lanjutan di masa pandemi Covid-19, tidak membatalkan PKPU yang sebelumnya melainkan saling melengkapi. Dengan demikian, KPU Kabupaten/Kota dapat membuat Surat Keputusan turunannya yang berupa pedoman teknis tahapan dan diberikan bab tersendiri yang berisi substansi sebagaimana termuat dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Rakor ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Eks Karesidenan Kedu meliputi KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Wonosobo, KPU Kabupaten Kota Magelang dan KPU Kabupaten Kebumen. Masing-masing daerah mengungkapkan kendala yang dihadapi terkait penyusunan regulasi ini. Di akhir pertemuan disepakati bahwa Keputusan KPU terkait tahapan Pilkada lanjutan di masing-masing wilayah harus selesai pada pertengahan Agustus 2020.